TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan aturan baru sistem penerimaan murid di seluruh Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasi baru tersebut diklaim sebagai langkah memperkuat pemerataan layanan pendidikan dan menghapus diskriminasi akses sekolah. “Kebijakan ini merupakan elaborasi dari amanat konstitusi, karena pendidikan adalah hak seluruh warga negara,” kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Atip menjelaskan, SPMB menekankan lima prinsip utama: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Filosofi utamanya, kata dia, memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan terdekat yang bermutu.
“SPMB ini bukan sekadar soal sebaran sekolah yang bisa diakses, tapi juga memastikan mutu sekolah. Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah memberikan data akurat soal satuan pendidikan di wilayahnya,” ujar Atip.
Atip mengatakan peraturan ini menjadi pengganti dari kebijakan sistem zonasi yang sebelumnya kerap menuai polemik. Meski masih menekankan pentingnya domisili sebagai acuan, SPMB memberi ruang fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial dan geografis.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan cakupan SPMB lebih luas dibanding sistem sebelumnya. Ia tak hanya mengatur mekanisme penerimaan, tapi juga pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, serta integrasi teknologi dalam prosesnya.
“Dengan data yang lebih akurat dan sistem digital yang terintegrasi, prosesnya bisa lebih adil dan efisien,” ucap Suharti.