KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbolehkan satuan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Penyelenggaraan MPLS disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan, karakteristik, dan kesiapan dari masing-masing satuan pendidikan.
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah Bagi Satuan Pendidikan Pada Jalur Pendidikan Nonformal dan Jalur Pendidikan Informal. Surat edaran itu diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti pada Jumat, 10 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Abdul mengatakan penggunaan materi dan kegiatan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah. "Serta Buku Rujukan MPLS Ramah Tahun 2026 dalam penyelenggaraan MPLS Ramah bagi satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal," kata dia dikutip keterangan resmi Kemendikdasmen, Senin, 13 Juli 2026.
Adapun materi dalam Keputusan Menteri itu adalah Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat hingga pengenalan tata tertib, budaya positif sekolah, visi-misi, serta anti-perundungan.
Kata Abdul, PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C dapat melakukan kegiatan MPLS berdasarkan usia peserta didik, karakteristik layanan, kondisi, kebutuhan, dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Dia juga meminta pelaksanaan MPLS mengutamakan untuk menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menggembirakan. Pun berpihak pada kepentingan anak melalui pembiasaan perilaku positif dan penguatan karakter. "Sesuai dengan tahap perkembangan anak dan karakter serta kekhasan dari jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal," kata dia.
Adapun MPLS untuk tahun ajaran baru secara nasional berlangsung pada minggu pertama masuk sekolah, yaitu tanggal 13 hingga 17 Juli.
.png)
















































