Koalisi Desak DPR Rombak UU Kehutanan

8 hours ago 1

Koalisi Reset Kehutanan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang atau UU Kehutanan secara total. Koalisi menilai pembahasan UU Nomor 41 tahun 1999 itu saat ini belum menyentuh persoalan mendasar tata kelola kehutanan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Terutama soal perlindungan hak masyarakat adat dan pengakuan atas hutan adat sebagai ruang hidup mereka," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Nisa Zonzoa, usai menyerahkan surat tuntutan ke Komisi IV dan Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di Kompleks DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.

Koalisi menilai persoalan konflik kepentingan dan minimnya transparansi dalam tata kelola kehutanan masih menjadi masalah kronis di berbagai wilayah Indonesia. Hutan yang menyimpan kekayaan biodiversitas kerap menjadi objek eksploitasi ekonomi dan kepentingan politik, sehingga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut.

Nisa mengatakan Undang-Undang Kehutanan yang berlaku saat ini belum mampu menjawab tantangan deforestasi, perampasan ruang hidup masyarakat adat, serta krisis iklim yang semakin nyata.

Saat ini pembukaan lahan berskala besar di Papua, Sumatra, dan Kalimantan masih terus berlangsung. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan menyeluruh terhadap Undang-Undang Kehutanan agar regulasi yang lahir nantinya lebih transparan, akuntabel, dan tidak rentan terhadap konflik kepentingan.

Menurut dia, revisi menyeluruh diperlukan untuk menutup celah praktik korupsi dalam sektor kehutanan, termasuk praktik transaksional yang melibatkan elite politik dan pemodal. Dalam sejumlah kasus, izin konsesi lahan, pertambangan, maupun Hak Guna Usaha (HGU) diduga kerap dijadikan komoditas politik sebagai imbalan atas dukungan pendanaan dalam kontestasi elektoral.

Praktik yang dikenal sebagai "ijon politik" tersebut dinilai turut mempercepat kerusakan hutan dan mempersempit ruang hidup masyarakat adat. Koalisi juga menyoroti berbagai kebijakan pembangunan yang dinilai mempercepat alih fungsi kawasan hutan, termasuk Proyek Strategi Nasional (PSN) yang digagas pada era Presiden Joko Widodo dan dilanjutkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan ialah pengembangan lumbung pangan di Merauke, Papua Selatan, yang mencakup sekitar 2,29 juta hektare lahan.

Bagi kelompok masyarakat sipil, ekspansi proyek-proyek berskala besar tersebut menunjukkan bahwa kerangka hukum kehutanan yang berlaku saat ini masih menyisakan kelemahan dalam menjamin perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, serta partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Gambaran mengenai dampak kebijakan tersebut juga tergambar dalam film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale. Film itu merekam perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya suku Malind, Awyu, Muyu, dan Yei, dalam mempertahankan hutan serta tanah ulayat mereka dari ekspansi proyek pangan dan perkebunan skala besar.

Bagi para aktivis, kisah yang ditampilkan dalam film tersebut menjadi cerminan nyata lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat di tengah masifnya pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online