WAKIL Menteri Hukum Eddy Hiariej mengungkapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati ada 20 daftar inventaris masalah atau DIM yang akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja revisi UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Januari 2026.
Eddy memaparkan, dari draf usulan revisi UU Polri yang diinisasi DPR, pemerintah membuat 112 DIM. Jumlah itu terdiri dari 32 DIM tetap, kemudian 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, serta 8 substansi baru.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Itu artinya, Eddy menjelaskan, hanya ada 20 DIM yang akan dibahas dalam pembahasan RUU Polri ke depan, antara lain 12 DIM substansi dan 8 substansi baru. “Kalau DIM tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan oleh DPR, itu tidak akan dibahas,” kata dia, Kamis, 4 Juni 2026.
Eddy belum mau mengungkap apa saja substansi baru yang akan dimasukkan ke dalam revisi UU Polri tersebut. Ia juga enggan berkomentar mengenai usulan perpanjangan usia pensiun polisi dalam undang-undang terbaru. Menurut Eddy, semua substansi tersebut akan dibahas dalam rapat selanjutnya pada pekan mendatang. “Yang substansi nanti, Senin baru kami bahas,” ujar dia.
Revisi UU Polri masuk daftar usulan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada 2026. Revisi tersebut masuk sebagai usulan Komisi III DPR, berbarengan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dan RUU Perampasan Aset.
Salah satu perubahan mencolok dalam revisi UU tersebut adalah perpanjangan usia pensiun polisi. Yaitu, batas usia pensiun bintara dan tamtama diusulkan menjadi 58 tahun dan bisa diperpanjang hingga 60 tahun. Sementara itu, usia pensiun perwira menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 62 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.
Ketua Komisi III Habiburokhman sebelumnya berdalih ide perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri mengikuti perubahan yang telah ditetapkan pada Tentara Nasional Indonesia dan jaksa. "Ya disesuaikan dengan Kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya," kata Habiburokhman di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
.png)

















































