KOALISI Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan yang tertuang dalam pelibatan jaringan informasi tingkat desa dan kelurahan tersebut dinilai mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa langkah ini berpotensi memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta memicu intimidasi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Pengawasan dan pemungutan pajak adalah fungsi administrasi sipil yang harus dijalankan atas prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik," ujar Ardi dalam keterangan tertulis bersama, Rabu, 22 Juli 2026.
Ardi menambahkan, dalam sistem self-assessment, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan sepenuhnya berada di tangan otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil. "Melibatkan Babinsa justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," ujar dia.
Risiko Privasi dan Pelanggaran Mandat TNI
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut kebijakan ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Menurut dia, tugas pokok TNI berfokus pada pertahanan negara, sedangkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pun harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Pengawasan pajak atau pemetaan potensi ekonomi warga bukanlah fungsi pertahanan. Hal itu tidak dapat diperluas hanya melalui surat edaran administratif," kata Isnur. Ia juga mengingatkan risiko kebocoran data sensitif warga jika dikumpulkan oleh jaringan di luar struktur DJP.
Sementara itu, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai kehadiran Babinsa dalam urusan pajak sebagai bentuk "politik ketakutan" yang menyasar kelompok rentan, seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal.
"Warga diposisikan bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan," ujar Dimas.
Klarifikasi DJP dan Mabes TNI
Menanggapi penolakan tersebut, DJP memastikan keberadaan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas Polri tidak ditujukan untuk menakut-nakuti masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penyebutan kedua unsur aparat tersebut dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berkaitan dengan pembangunan jaringan informasi kewilayahan.
"Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pemeriksaan ataupun penegakan hukum perpajakan," kata Inge, Senin, 20 Juli 2026. Ia menambahkan, keberadaan aparat kewilayahan di lapangan hanya sebatas saksi pendamping saat petugas DJP melakukan kunjungan.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas, mengaku belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut. "Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana," ujar Nas.
Sebagai informasi, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Aturan ini resmi mencabut pedoman lama, termasuk SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.
Pilihan Editor: Apa Dampak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak
.png)















































