Kolaborasi untuk Penegakan Hukum

11 hours ago 8

INFO TEMPO - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus memperkuat sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sinergitas itu diwujudkan melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, yang mencakup pembentukan undang-undang, pengawasan kinerja, serta kunjungan koordinasi oleh lembaga internal DPR untuk memastikan profesionalisme polisi.

DPR RI melalui Komisi III telah menegaskan komitmennya untuk mendukung reformasi Polri yang berorientasi pada penguatan kultur dan perilaku aparat penegak hukum. Reformasi tersebut dinilai krusial dalam meningkatkan profesionalisme Polri sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Komisi III DPR RI pun mengapresiasi berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum.

Dalam pembahasan Panja, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden RI. Penegasan ini dinilai telah sesuai dengan konstitusi serta kerangka reformasi sektor keamanan pasca reformasi 1998. Arah reformasi penegak hukum difokuskan pada pembenahan kultur dan perilaku aparat, bukan pada perubahan struktur kelembagaan.

Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan konstitusional, termasuk dalam proses fit and proper test calon Kepala Kepolisian RI (kapolri). Sementara itu, pemberhentian Kapolri oleh Presiden juga harus mendapatkan persetujuan DPR.

Dalam Sidang Paripurna DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin pengambilan keputusan setelah delapan fraksi menyerahkan pandangan tertulisnya tentang perubahan UU Polri.

Revisi ini merupakan konsekuensi dari tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tindak lanjut itu akan menghasilkan sejumlah regulasi, baik berupa revisi aturan yang sudah ada maupun pembentukan aturan baru.

Di internal Polri juga akan berlangsung revisi peraturan Kapolri (perkap) dan peraturan Polri (perpol). “Harus dilakukan revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kami perbaiki,” kata Listyo.

Selain aturan internal Polri, Listyo mengatakan revisi atau pembentukan wet (peraturan perundang-undangan/UU) baru juga dapat berupa peraturan pemerintah apabila rekomendasi komisi berkaitan dengan kementerian atau lembaga lain. Listyo berharap aturan tindak lanjut rekomendasi KPRP itu dapat menjawab keinginan dan tuntutan masyarakat tentang reformasi di tubuh Polri.

Listyo menilai penguatan lembaga merupakan upaya pembenahan Polri dari aspek pengawasan oleh lembaga eksternal. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis anggapan bahwa revisi Undang-Undang Polri salah satunya bertujuan memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Berdasarkan draft terbaru RUU Polri, Pasal 30 ayat 2 mengalami perubahan substansi dalam ketentuan batas usia pensiun. Ayat 2 huruf a menetapkan batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira, sampai pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 adalah 60 tahun.

Sedangkan ayat 2 huruf b menetapkan batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4 adalah 60 tahun dan masih bisa diperpanjang sampai 63 tahun sesuai dengan kebutuhan presiden. Satu-satunya perwira tinggi polisi bintang 4 yang saat ini menjabat adalah Kapolri Listyo Sigit, yang dijadwalkan pensiun pada tahun keenamnya menjabat Kapolri atau saat usianya genap 58 tahun pada 2027.

Dasco berpandangan perpanjangan usia pensiun untuk Polri dilakukan demi mewujudkan kesetaraan dengan penegak hukum lain, seperti jaksa. Sekaligus menyamaratakan usia pensiun Tentara Nasional Indonesia yang juga bertambah lewat revisi UU TNI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan kepada awak media. Dok. DPR RI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai perpanjangan batas usia pensiun yang akan diatur dalam revisi Undang-undang Polri bermaksud memberi rasa keadilan. Menurut Supratman, usia pensiun polisi dari 58 tahun bisa dimundurkan menjadi 60 tahun, seperti TNI dan pegawai negeri sipil (PNS).

Supratman menjelaskan, UU Polri yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, hingga ancaman keamanan kontemporer lain.

Ada lima substansi yang akan menjadi materi pokok perubahan RUU Polri. Pertama, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, serta humanisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri. Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri. Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi pada kepentingan organisasi dan negara.

Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanisme. Kelima, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional yang meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

Kunjungan DPR ke Kepolisian Daerah

Dalam pengawasan penegakan hukum, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Polda Kepulauan Riau, pada 5 Mei 2026. Kunjungan pengawasan ini berkaitan dengan evaluasi kinerja serta kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Kepulauan Riau, Batam, pada Kamis, 5 Februari 2026. DOK. DPR RI

Ketua tim kunjungan Komisi III DPR RI, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Adang Daradjatun mengatakan, kunjungan kerja ini untuk melihat secara langsung pelaksanaan reformasi kepolisian dan kejaksaan, khususnya terkait perubahan sikap dan profesionalisme aparat penegak hukum, serta kesiapan tindak lanjut implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Komisi III DPR RI menilai berbagai langkah pengamanan dan penanganan perkara di wilayah Kepulauan Riau telah dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, serta mencatat adanya kebutuhan penguatan dukungan pada aspek anggaran, pendidikan, dan operasional yang akan dibahas lebih lanjut bersama mitra kerja di tingkat pusat guna mendukung efektivitas penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kunjungan kerja juga dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ke Kepolisian Resor (Polres) Klaten, Jawa Tengah, pada Senin, 25 Mei 2026. Agenda kunjungan ini adalah sosialisasi kode etik, tata beracara, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja MKD DPR RI ke sejumlah Polres dan Polda di seluruh Indonesia.

Anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI yang juga Ketua Tim Kunjungan Kerja, Moh. Iqbal Romzi mengatakan kunjungan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan yang menjadi mandat MKD DPR RI.

Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Moh. Faruk Rozi mengatakan kunjungan tersebut sebagai momentum strategis bagi jajaran kepolisian untuk membangun pemahaman yang komprehensif terkait tata beracara, penegakan etika, serta kedudukan hukum pimpinan dan anggota DPR RI. "Kerja sama antara MKD DPR RI dan Polri sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip integritas tetap terjaga," kata Faruk. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online