Komisi I DPR Soroti Dandim Ternate Ikut Terlibat Pembubaran Nobar Film Pesta Babi

7 hours ago 9

loading...

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate. Foto: Dok Sindonews

TERNATE - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate. Pembubaran dilakukan dengan alasan penolakan masyarakat, terutama di media sosial karena judul film dianggap provokatif.

TB Hasanuddin menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi sekaligus melampaui tugas pokok dan fungsi TNI. “Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Dukung Pembubaran Lembaga, PAN: Jangan Perpanjang Birokrasi

Menurut dia, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. “Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu,” katanya.

Hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. “Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi. Bukan dengan pembubaran kegiatan,” ujarnya.

Legislator PDIP itu juga menekankan bahwa pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Apabila terdapat indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka langkah yang tepat adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian yang memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan perundang-undangan. TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya,” ungkapnya

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online