Kritik Kabinet Bayangan Soal Penunjukan Sudaryono di BGN

12 hours ago 7

PENUNJUKAN Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik S. Deyang menuai kritik keras. Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan, Irma Hidayana, menilai pergantian pejabat ini mencerminkan arah dan tujuan sebenarnya dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Penunjukan Sudaryono yang tidak memiliki kepakaran di bidang gizi dan kesehatan publik semakin menunjukkan bahwa program MBG tidak benar-benar dibuat untuk menyelesaikan masalah gizi dan kesehatan sasarannya," ujar Irma melalui keterangan resmi, Kamis, 23 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelum dilantik, Sudaryono menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa alasan utama penunjukannya adalah keterlibatannya dalam merumuskan teknis MBG dari sisi rantai pasok pangan—bukan dari sudut pandang kesehatan masyarakat maupun keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Desak Pendekatan Evidence-Based 

Bagi Irma, ketiadaan latar belakang gizi pada pimpinan BGN bukanlah sekadar detail administratif yang bisa dimaklumi. Ia menegaskan, program intervensi gizi skala raksasa seperti MBG seharusnya dipimpin oleh pakar yang progresif demi menekan beban penyakit tidak menular serta meningkatkan produktivitas jangka panjang.

"Intervensi ini hanya bisa dilakukan melalui strategi kesehatan masyarakat, termasuk penggunaan evidence-based nutrition-public health policy untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran," kata pendiri LaporSehat sekaligus inisiator platform pemantau independen MBG Watch tersebut.

Desakan ini didasari oleh buruknya data lapangan. Sepanjang Oktober 2025–Januari 2026, MBG Watch menerima 535 laporan warga, di mana 20 di antaranya merupakan kasus keracunan makanan secara langsung. Temuan lain menunjukkan pola berulang: makanan berbau, berlendir, hingga kurang matang tetap didistribusikan ke sekolah-sekolah, serta dominasi bahan pangan ultra-proses.

Sementara itu, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berbasis pemantauan media mencatat sebanyak 12.658 anak menjadi korban keracunan MBG di 38 provinsi sepanjang tahun 2025.

Irma menilai rentetan kasus keracunan membuktikan bahwa program MBG dijalankan tanpa mengindahkan prinsip etik kesehatan publik non-maleficence (tidak merugikan).

"Prinsip etik ini mensyaratkan semua program gizi harus aman dan tidak berdampak buruk bagi penerima manfaat. Prinsip ini hanya dimiliki oleh pakar kesehatan dan gizi masyarakat yang progresif," ujar dia.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online