LBH Jakarta Ajak Publik Jadi Amicus Curiae di Gugatan MBG

7 hours ago 6

LEMBAGA Bantuan Hukum Jakarta mengajak publik untuk menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae dalam perkara gugatan uji formil Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan proyek makan bergizi gratis atau MBG.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan hingga hari ini tercatat ada sejumlah lembaga yang telah mengajukan diri menjadi amicus curiae. Meski begitu, ia belum dapat merincikan total jumlahnya.

"Salah satunya Serikat Pekerja Kampus atau SPK yang sudah mengajukan diri," kata Alif saat ditemui di Kantor LBH Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menuturkan, SPK mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan dengan alasan gugatan ini beririsan dengan persoalan pemenuhan hak-hak dosen dan tenaga pendidikan.

Selain organisasi, dia melanjutkan, LBH Jakarta juga mengajak individu-individu, baik mahasiswa atau pelajar untuk berpartisipasi menuangkan keresahan dalam gugatan ini. "Kami tidak membatasi siapa pun, yang terpenting diajukan sebelum dihelat agenda kesimpulan di Mahkamah Konstitusi," ujar Alif.

Adapun gugatan uji materi Undang-Undang APBN yang berkelindan dengan proyek MBG ramai diajukan kelompok masyarakat sipil maupun unsur lainnya. 

Sejak Januari lalu, Mahkamah telah menerima sejumlah permohonan gugatan. Tercatat, ada enam gugatan uji materi yang dilayangkan kelompok masyarakat sipil, tenaga pendidik, hingga mahasiswa.

Enam gugatan itu antara lain terdaftar pada perkara Nomor 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026. Mayoritas Pasal yang digugat, yakni ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya. Dalam ketentuan pasal ini disebutkan anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp 769 triliun atau 20 persen dari total APBN. 

Masalahnya, dalam penjelasan pasal ini diselundupkan sebagian dana dialokasikan untuk proyek MBG. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, dana sebesar Rp 223 dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan diperuntukan untuk Badan Gizi Nasional (BGN). 

Pada 15 Juni lalu, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G Iman Zanatul Haeri menjadi saksi pemohon dalam perkara gugatan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Di hadapan majelis hakim konstitusi, Iman menuturkan, keberadaan proyek MBG telah memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan karier maupun kesejahteraan guru di setiap golongan.

Contoh nyatanya, kata dia, yakni terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja massa, baik kepada guru honorer, PPPK paruh waktu, maupun PPPK.

"Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya, di berbagai tempat seperti Cianjur, Lombok Timur, dan banyak lagi terjadi PHK," kata Iman.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online