LBH Jakarta Minta Komnas HAM jadi Sahabat Pengadilan di Gugatan MBG

7 hours ago 6

LEMBAGA Bantuan Hukum Jakarta meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae dalam gugatan Undang-Undang tentang APBN yang berkaitan dengan proyek MBG.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan, permintaan kepada Komnas HAM dilakukan karena lembaga yang dipimpin oleh Anis Hidayah itu juga pernah merilis temuan dan rekomendasi implementasi proyek MBG.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Harapannya, temuan dan rekomendasi itu bisa disampaikan ke hadapan majelis," kata Alif saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Secara ketentuan, dia menuturkan, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menjadi amicus curiae. Merujuk Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang tentang HAM, Komnas HAM bisa memberikan pandangan terhadap peradilan.

Adapun, LBH Jakarta membuka kesediaan publik untuk menjadi amicus curiae dalam perkara gugatan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Alif mengatakan, per hari ini tercatat ada beberapa organisasi yang telah mengajukan diri menjadi amicus curiae. Amicus curiae adalah pihak ketiga di luar pihak yang berperkara dengan secara sukarela memberikan pendapat atau informasi hukum tertulis kepada majelis hakim.

Tujuan amicus curiae adalah untuk membantu hakim dalam mempertimbangkan dan menyelesaikan suatu perkara dengan memberikan perspektif atau bukti tambahan.

Alif menambahkan, Serikat Pekerja Kampus atau SPK menjadi salah satu organisasi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

"Alasannya karena gugatan ini beririsan dengan persoalan pemenuhan hak-hak dosen dan tenaga pendidikan," ucap dia.

Sejak Januari lalu, Mahkamah telah menerima sejumlah permohonan gugatan. Tercatat, ada enam gugatan uji materi yang dilayangkan kelompok masyarakat sipil, tenaga pendidik, hingga mahasiswa.

Enam gugatan itu antara lain terdaftar pada perkara Nomor 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026. 

Mayoritas Pasal yang digugat, yakni ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya. Dalam ketentuan pasal ini disebutkan anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp 769 triliun atau 20 persen dari total APBN. 

Masalahnya, dalam penjelasan pasal ini diselundupkan sebagian dana dialokasikan untuk proyek MBG. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, dana sebesar Rp 223 dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan diperuntukan untuk Badan Gizi Nasional (BGN). 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online