Mau Lepas Status WNI? Siapkan Rp 5 Juta

17 hours ago 12

PEMERINTAH menetapkan tarif Rp 5.000.000 bagi warga negara Indonesia alias WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani beleid ini pada 2 Juli 2026. Aturan tersebut kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun ketentuan itu menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sebelumnya mematok tarif serupa sebesar Rp 1.000.000.

Sesuai Pasal 10 PP Nomor 30/2026, "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan”. Artinya, tarif baru efektif berlaku pada Agustus 2026.

Lampiran PP Nomor 30/2026 mencantumkan kategori “L. Layanan Kewarganegaraan”. Dalam salah satu poinnya tertulis, “Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia” dengan tarif yang dipatok sebesar Rp 5 juta per permohonan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengonfirmasi PP PNBP baru yang menetapkan kenaikan tarif tersebut. Widodo menerangkan, perubahan aturan ini karena adanya perubahan nomenklatur kementerian. Diketahui, sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat pada Oktober 2024, Kementerian Hukum dan HAM terpecah menjadi kementerian berbeda.

“Kan dulu PNBP kita masih digabung dengan Kementerian Hukum dan HAM, kan gitu, jadi satu. Pertama, karena adanya perubahan nomenklatur kementerian, ya, tentu penyesuaian itu,” kata Widodo kepada awak media, Senin, 20 Juli 2026.

Kemudian, Widodo berujar, perubahan tarif juga dilakukan beriringan dengan digitalisasi di lingkup Kementerian Hukum. “Memang ada beberapa penyesuaian tarif juga sesuai dengan jenis layanan yang diberikan seiring dengan transformasi digital yang kita lakukan,” tutur Widodo.

Widodo menegaskan bahwa biaya Rp 5 juta yang perlu dibayarkan bagi masyarakat yang ingin melepas status WNI merupakan layanan jasa. Kata dia, layanan jasa tersebut juga keuntungannya kembali kepada pemohon. Selain itu, Widodo mengatakan layanan jasa tak hanya melibatkan Kementerian Hukum, tetapi juga kementerian dan lembaga lain. Belasan kementerian/lembaga melakukan verifikasi hingga membentuk tim verifikasi, untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan.

“Apakah masih ada kewajiban-kewajiban yang tertinggal sebelum dia ditetapkan sebagai warga negara asing dan melepaskan kewarganegaraan Indonesia,” kata Widodo.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online