Menkeu: Kurang dari 24 Jam, Bea Cukai Gagalkan Dua Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

5 hours ago 3

INFO TEMPO – Belum genap 24 jam, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari dua penindakan yang dilakukan pada 10 dan 11 Agustus 2026, petugas menyita 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Kedua kasus tersebut menggunakan modus yang berbeda dan menunjukkan semakin beragamnya cara yang digunakan untuk menghindari pengawasan. Pada penindakan pertama, emas disembunyikan dengan berbagai cara, antara lain dimasukkan ke area kemaluan dan dubur, diselipkan pada pakaian yang telah dimodifikasi, body strapping, hingga disimpan dalam tas handcarry. Pada penindakan kedua, emas dibawa melalui jalur operasional bandara dengan memanfaatkan staf ground handling untuk selanjutnya diserahkan kepada penumpang di area keberangkatan internasional.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan beradaptasi terhadap perkembangan modus penyelundupan.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang. Dengan mengombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan,” ujar Purbaya.

Penindakan pertama bermula dari sinergi Aviation Security (Avsec) dan petugas Bea Cukai yang menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas handcarry oleh seorang penumpang WNA China di Terminal 3 Keberangkatan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder/telur di dalam tas handcarry.

Saat proses pendalaman berlangsung, Avsec dan petugas Bea Cukai kembali menemukan seorang penumpang lainnya berdasarkan anomali hasil body scanner. Pemeriksaan terhadap penumpang tersebut menemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Selanjutnya, Tim Bea Cukai melakukan analisis data penumpang (Passenger Analysis Unit/PAU) dan menemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lainnya dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yaitu CX798 dan GA860. Petugas kemudian memeriksa lima penumpang yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur, serta emas yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi. Secara keseluruhan, petugas mengamankan tujuh penumpang dengan 41 keping emas seberat total 17,436 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp46 miliar. Seluruh emas hasil penindakan menunjukkan kadar Au 99,99 persen atau 24 karat berdasarkan pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kurang dari 24 jam, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas. Seorang staf ground handling ditemukan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk diserahkan kepada seorang penumpang yang akan menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357. Dari pemeriksaan, ditemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp17 miliar yang disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Purbaya menekankan bahwa pengawasan kepabeanan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi perlu menggabungkan teknologi, analisis risiko, pemanfaatan data, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi.

“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat. Ke depan, pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait,” ujar Purbaya.

Secara keseluruhan, dari dua penindakan tersebut Bea Cukai menyita 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar. Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan sinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan. Pemerintah terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online