WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mau kasih menilai usulan menaikkan ambang batas parlemen bisa menciptakan ketidakadilan lantaran makin banyak surat suara yang tidak terkonversi menjadi jatah kursi partai. Viva menyampaikan itu dalam pembekalan rapat kerja wilayah pengurus pusat dan daerah PAN di Surabaya, Jawa Timur, Ahad 10 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, kenaikan ambang batas Parlemen lebih dari 4 persen akan menggugurkan kesempatan sejumlah partai menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menilai hal tersebut tidak adil lantaran partai yang gagal juga tetap memperoleh surat suara.
"Semakin tinggi ambang batas membuat pemilu menjadi disproporsional dan memiliki nilai representasi yang rendah," kata Viva dalam keterangan tertulis pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam rangkaian acara kemarin, turut hadir pula Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, hingga Sekretaris Jenderal PAN Eko Hendro Purnomo atau Patrio.
Viva menyebut bahwa argumen menaikkan ambang batas parlemen untuk menyederhanakan sistem kepartaian adalah alasan yang mengada-ada. Wakil Menteri Transmigrasi itu tak setuju bahwa kenaikan ambang batas bisa mencegah fragmentasi fraksi-fraksi di DPR.
Sebaliknya, dia meyakini bahwa keberagaman partai di parlemen bisa memberikan lebih banyak perspektif dalam mengelola masalah di lapangan. "Dinamika bahkan eker-ekeran di DPR itu hal yang biasa. Justru ketika di DPR ada dinamika maka hal itu dianggap sebagai cara untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di masyarakat," ujar dia.
Viva pun menegaskan bahwa PAN mengusulkan penurunan ambang batas parlemen, alih-alih menaikkannya. Usulan yang sama pernah disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno yang ingin agar ambang batas parlemen diturunkan hingga menjadi 0 persen.
Adapun pada 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.
Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang masih mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional digunakan di Pemilu 2024. "Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sementara itu, Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandes mengusulkan agar pembuat undang-undang menurunkan ambang batas parlemen secara bertahap di dua edisi pemilihan umum mendatang. "Pertama menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029 yang berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah," kata dia saat menghadiri rapat dengar pendapat umum ihwal pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II Dewan Perwakilan Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kemudian, ambang batas parlemen diusulkan kembali turun untuk pemilu 2034 menjadi 3 persen. Sehingga penurunan bertahap itu diharapkan bisa memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya kebuntuan legislatif dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan.
Selain itu, dia menyatakan ilmu kepemiluan sebetulnya tidak mengenal adanya ambang batas ideal yang bersifat universal. Arya mengatakan ambang batas parlemen ini juga tidak memiliki kesepakatan global ihwal besarannya.
Dia menjelaskan, penetapan ambang batas parlemen yang terlalu rendah dan terlalu tinggi punya risiko tersendiri. Ambang batas yang terlalu rendah, kata dia, berisiko menyebabkan sistem multipartai ekstrem di legislatif.
Sedangkan bila terlalu tinggi justru bisa menurunkan tingkat keterwakilan serta memperbesar jumlah suara yang terbuang. Arya menilai ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen bisa menurunkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
.png)














































