Jakarta -
Setiap Hari Raya Iduladha, masih banyak yang mempertanyakan terkait pembagian daging kurban yang dianjurkan dalam syariat islam. Berkurban merupakan salah satu anjuran bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. dan juga mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail a.s.
Anjuran berkurban banyak terdapat dalam ayat Al-Quran dan hadits, salah satunya hadits dari sahabat Zaid bin Arqam bahwa Rasulullah saw. bersabda,
قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِي قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً
Artinya: "Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan," (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
Islam menganjurkan agar daging hewan yang disembelih dibagikan kepada beberapa pihak. Pembagian tersebut biasanya terbagi dari sepertiga untuk orang yang berkurban beserta keluarga, lalu sepertiga lagi diberikan kepada kerabat, tetangga, atau teman, meski termasuk ke dalam orang-orang yang mampu, dan sepertiga terakhir disalurkan kepada fakir miskin agar mereka ikut merasakan kebahagiaan Hari Raya Iduladha.
Pembagian daging hewan kurban ini menggambarkan bahwa berkurban tidak hanya bentuk ibadah kepada Allah Swt. tapi juga memiliki nilai sosial dan kepedulian terhadap sesama. Anjuran untuk membagikan daging kurban juga telah difirmankan oleh Allah Swt:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَهَا لَكُم مِّن شَعَبِيرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافٌ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَ كَذَلِكَ سَخَّرْتَهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta," (Qs. al-Hajj: 36).
Serta firman Allah Swt. dalam surah Al Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir," (Qs. al-Hajj: 28).
Dan hadis:
وَيُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثلث، وَيُطْعِمُ فُقَرَاء حيرانه الثلث، وَيَتَصَدَّقَ عَلَى السؤال بِالثُّلُثِ
"Rasulullah saw. memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga," (HR. Abu Musa al-Ashfahani).
(kpr/and)
Loading ...
.png)
1 hour ago
2
















































