Penjual di Toko Online Bakal Kena Pajak, DJP Buka Suara

6 hours ago 4

loading...

Ditjen Pajak buka suara terkait dengan rencana penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan penjual online. Foto/Dok

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak menegaskan bahwa rencana penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan penjual online masih dalam tahap finalisasi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli merespons isu yang ramai dibicarakan terkait pajak e-commerce yang akan dikenakan ke pedagang.

“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” kata Rosmauli.

Sambung Rosmauli menjelaskan, prinsip utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara daring dan luring. Baca Juga: Pajak Ekonomi Digital Per Akhir Maret 2025 Capai Rp34,91 Triliun, Berikut Rinciannya

“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” jelasnya.

Rosmauli juga memastikan, apabila regulasi ini resmi diterbitkan, pemerintah akan menyosialisasikannya secara terbuka dan menyeluruh kepada publik. “Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, laporan Reuters mengungkap bahwa pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari penghasilan penjualan penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Golongan tersebut tergolong sebagai pelaku UMKM yang saat ini sudah diwajibkan membayar pajak dengan tarif tersebut secara langsung. Langkah ini menurut sumber Reuters, juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah lesunya pendapatan akibat harga komoditas yang melemah, pertumbuhan ekonomi yang lambat, dan kendala teknis pada sistem perpajakan yang baru saja diperbarui.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online