Pertamina Patra Niaga Tindak 31 SPBU di Sumatra Barat, 6 Dialihkelolakan

3 hours ago 2

loading...

PT Pertamina Patra Niaga menindak 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatra Barat sepanjang Januari hingga Agustus 2026. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menindak 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatra Barat sepanjang Januari hingga Agustus 2026 karena ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, enam SPBU telah dialihkelolakan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan memastikan penyaluran BBM sesuai ketentuan.

"Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat," kata VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dalam keterangan pers, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Gandeng Polda dan Pemprov Sumbar

Kitty menjelaskan, 31 SPBU yang mendapatkan pembinaan maupun sanksi tersebut tersebar di Kota Padang sebanyak delapan SPBU, Kabupaten Pesisir Selatan lima SPBU, Dharmasraya tiga SPBU, Padang Pariaman tiga SPBU, Pasaman dua SPBU, Sijunjung dua SPBU, serta masing-masing satu SPBU di Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Kota Pariaman.

Menurut dia, sejumlah ketidaksesuaian yang ditemukan antara lain pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, serta pemanfaatan sistem digital dan kamera pengawas atau CCTV di SPBU.

Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina dapat memberikan surat peringatan dengan masa berlaku satu bulan dan menghentikan sementara penyaluran produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Jenis BBM Tertentu (JBT). Sementara untuk pelanggaran yang lebih serius, perseroan dapat menghentikan operasional hingga melakukan alih pengelolaan SPBU.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online