MENTERI Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa usulannya agar warga sipil bisa menjadi pejabat di institusi Polri merupakan bagian dari konsep pengawasan sipil atau civilian oversight yang telah dipraktikkan di negara maju di luar negeri. Menurut dia, Indonesia juga bisa mengadaptasi konsep itu dengan mengatur ketentuannya dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Hampir semua pimpinan-pimpinan polisi di seluruh negara-negara maju seperti di Amerika, seperti di Inggris, seperti di Perancis, seperti di Belanda, itu adalah pucuk pimpinannya itu sipil," katanya dalam keterangan video, Sabtu 6 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pigai menjelaskan, jabatan yang diperuntukkan bagi sipil adalah yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian secara langsung. Misalnya di bidang keuangan, pengembangan teknologi, sumber daya manusia hingga manajerial. Sehingga dia menegaskan bahwa sipil tidak akan menjadi kepala kepolisian hanya dengan revisi undang-undang ini.
Kemudian, Pigai juga meyakini bahwa usulan ini bisa menjadi jalan tengah dari konflik antara sipil dan aparat bersenjata yang tidak kunjung selesai di Indonesia. Menurut dia, bergabungnya sipil ke Polri bisa menghapus dikotomi sekaligus menerapkan aspek keadilan karena polisi dan Tentara Nasional Indonesia bisa menduduki jabatan sipil.
“Kalau misalnya TNI-Polri bisa ke sipil, maka sipil juga bisa memimpin unit TNI-Polri yang bisa diduduki oleh sipil. Itu yang namanya asas resiprokal,” ujar Pigai.
Selain itu, Pigai mendorong agar sipil bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara hingga tingkat eselon I melalui kedudukannya di Polri. Selama ini, kata Pigai, sipil hanya mendapatkan promosi jabatan hanya setingkat eselon IV. Sehingga dia menilai alokasi jabatan untuk sipil di Polri dapat membantu promosi secara objektif dan profesional.
Pigai menyatakan ia akan bersiap bersama para ahli untuk merumuskan usulannya agar dapat diteruskan ke Polri dan DPR. Ia mengklaim usulannya ini demi perbaikan di tubuh Polri secara menyeluruh.
“Tidak ada kepentingan pribadi. Ini untuk kita, tujuannya adalah membangun, itulah yang namanya reformasi kepolisian secara substansial, tidak sekadar simbolik,” tutur dia.
Revisi UU Polri masuk daftar usulan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada 2026. Revisi tersebut masuk sebagai usulan Komisi III DPR, berbarengan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dan RUU Perampasan Aset.
Salah satu perubahan mencolok dalam revisi UU tersebut adalah perpanjangan usia pensiun polisi. Yaitu, batas usia pensiun bintara dan tamtama diusulkan menjadi 58 tahun dan bisa diperpanjang hingga 60 tahun. Sementara itu, usia pensiun perwira menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 62 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengungkapkan DPR dan pemerintah menyepakati ada 20 daftar inventaris masalah atau DIM yang akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja revisi UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Januari 2026.
Eddy memaparkan, dari draf usulan revisi UU Polri yang diinisiasi DPR, pemerintah membuat 112 DIM. Jumlah itu terdiri dari 32 DIM tetap, kemudian 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, serta 8 substansi baru.
Itu artinya, Eddy menjelaskan, hanya ada 20 DIM yang akan dibahas dalam pembahasan RUU Polri ke depan, antara lain 12 DIM substansi dan 8 substansi baru. “Kalau DIM tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan oleh DPR, itu tidak akan dibahas,” kata dia, Kamis kemarin.
Eddy belum mau mengungkap apa saja substansi baru yang akan dimasukkan ke dalam revisi UU Polri tersebut. Ia juga enggan berkomentar mengenai usulan perpanjangan usia pensiun polisi dalam undang-undang terbaru. Menurut Eddy, semua substansi tersebut akan dibahas dalam rapat selanjutnya pada pekan mendatang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan usulan Pigai soal warga sipil dapat menduduki sejumlah jabatan di kepolisian, sah-sah saja disampaikan. "Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan," ujar Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
.png)
















































