PPPK Dinkes DKI Demo Tuntut Pencairan Gaji ke-13

5 hours ago 5

PEGAWAI Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta gelar aksi di kawasan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Juli 2026. Mereka menuntut pencairan gaji ke-13 hingga mendorong kepastian penyelesaian hak-hak tenaga kerja.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pantauan Tempo di lokasi, puluhan PPPK paruh waktu tenaga kesehatan tiba di depan Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka serempak mengenakan baju putih dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan "PPPK Paruh Waktu Juga ASN. Hak Kami Jangan Dibeda-bedakan" dan "Gaji 13 Kami Kemana?."

Aksi tersebut menuntut ketegasan dan keadilan kepada pemerintah daerah. Orator menyebut peserta aksi datang berbondong-bondong. "Dari RSUD, dari puskesmas, dari UPTD lainnya untuk menuntut hak," kata seorang orator unjuk rasa tersebut.

Pencairan Gaji ke-13

Diketahui bahwa PPPK tenaga kesehatan hingga kini belum mendapatkan gaji ke-13 mereka. Keterlambatan pencairan gaji itu, menurut mereka, memberikan dampak yang cukup besar.

Salah seorang tenaga kesehatan yang bertugas di instalasi gawat darurat (IGD) menyebutkan gaji tersebut belum keluar hingga kini. "Gaji 13 kita belum cair juga sampai saat ini. Padahal yang honorer saja yang baru kerja dua bulan sudah cair, kami yang kerja berpuluh-puluh tahun justru enggak dicairkan," kata Nakes yang tak ingin disebutkan namanya itu

Diketahui, nakes tersebut sebelumnya menjadi seorang honorer selama sepuluh tahun. Pada awal tahun 2026, ia dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Ia mengatakan telah bertahap melakukan audiensi dengan DPRD DKI Jakarta untuk menuntut haknya tersebut.

"Enggak ada kepastian untuk gaji 13. Karena dari Dinas Kesehatan bilangnya terhalang regulasi."

Kejelasan Regulasi dan Status Jangka Panjang

Para nakes yang sebelumnya berstatus honorer kini telah diangkat menjadi PPPK. Namun, menurut keterangan mereka, hak-hak yang seharusnya didapatkan sesuai dengan SK atau surat keterangan belum juga terpenuhi.

"Semenjak kami turun ke sini, kami ingin disetarakan dengan ASN. Kan kemarin kami sudah diangkat, kan kami setara nih sesuai SK-nya ASN. Tapi hak-hak kami selama ini belum terpenuhi," ujar nakes yang bertugas di IGD tersebut.

Mereka berpendapat, selama ini telah mengikuti aturan yang berlaku seperti tidak mendapatkan hak cuti selama setahun. Untuk itu, mereka menginginkan pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan mengenai regulasi, juga menerima hak yang seharusnya didapatkan.

Kepastian Waktu Penetapan NRK

Sejak bulan Januari 2026, para nakes dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Hingga kini, Nomor Registrasi Kepegawaian atau NRK belum terbit. "Kita diangkat Januari, tapi sampai saat ini kita belum ada kejelasan NRK," ujar nakes IGD tersebut.

Dalam hal ini, ia pun mengatakan tidak ada kejelasan perihal penerbitan NRK. "Mereka juga enggak ada bisa mastiin."

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online