loading...
Ramdansyah saat jumpa pers bersama Refly Harun dan Didit Wijayanto Wijaya. Foto: Istimewa
Ramdansyah
Praktisi Hukum dr Tifa & Roy Suryo (Troya), Alumni Kriminologi FISIP UI
Hasil penyidikan perkara pidana dinyatakan lengkap (P21) terhadap dr Tifa dan Roy Suryo berulang kali disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Nyatanya, pernyataan ini belum tampak kebenarannya. Pernyataan tersebut bahkan menyita perhatian publik karena kubu dr Tifa dan Roy Suryo menyatakan bahwa tidak mungkin ada P21, sebab tenggat waktu penyidikan diduga telah terlewati.
Polemik ini pada akhirnya tidak lagi sekadar dipahami sebagai perdebatan teknis mengenai status perkara, melainkan berkembang menjadi perdebatan mengenai kepastian hukum dan kualitas pengawasan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa reformasi hukum acara pidana Indonesia masih menghadapi problem klasik: besarnya kewenangan penyidikan tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai terhadap penggunaan kewenangan tersebut.
Ketika proses hukum berjalan tanpa kejelasan tenggat waktu dan tanpa kepastian status perkara, publik tidak hanya mempertanyakan substansi perkara, tetapi juga mulai meragukan legitimasi sistem hukum itu sendiri. Persangkaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo dimulai sejak 7 November 2025.
Namun hingga kini, arah penanganan perkara masih terlihat tidak pasti: apakah perkara akan dihentikan melalui SP3 atau benar-benar dilimpahkan secara sempurna ke penuntut umum dengan status P21. Ketidakjelasan ini menjadi problem serius karena hukum acara pidana pada hakikatnya dibangun untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap proses penggunaan kewenangan negara terhadap warga negara.
Jika diasumsikan pelimpahan berkas perkara dimulai pada 13 Januari 2026 melalui mekanisme P19, maka secara normatif penyidik hanya memiliki ruang waktu terbatas untuk melengkapi kekurangan berkas sebagaimana diatur dalam kerangka KUHAP baru. Persoalannya, tenggat tersebut justru diduga telah terlampaui. Dari titik inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah proses prapenuntutan benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip due process of law, atau justru menjadi ruang abu-abu prosedural yang sulit diawasi publik?
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa problem hukum acara pidana Indonesia bukan semata persoalan administratif atau teknis pemberkasan. Persoalan ini sesungguhnya berkaitan dengan kultur birokrasi penegakan hukum yang masih belum sepenuhnya tunduk pada prinsip rasionalitas dan akuntabilitas hukum.
Ketika penyidik berkali-kali menyampaikan bahwa perkara akan segera dilimpahkan tetapi pada saat yang sama tidak mampu memastikan kapan pelimpahan itu dilakukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penanganan perkara. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Dalam negara hukum, ketidakjelasan prosedural bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
.png)
















































