loading...
Ada mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun, industri tembakau dinilai paling diperlakukan tidak adil. Foto/Dok
JAKARTA - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Kemasan Produk Tembakau dinilai tidak tepat. Pasalnya jika aturan itu direalisasikan, dampaknya akan sangat besar terhadap industri.
Aturan itu juga berpotensi memukul rantai ekonomi pertembakauan dari hulu hingga hilir. Mengingat kebijakan akan menghilangkan identitas produk, melemahkan daya saing industri legal, sekaligus membuat marak peredaran rokok ilegal.
“Khusus penerimaan negara dari cukai tembakau saat ini telah mencapai Rp221 triliun. Ada enam juta orang yang terlibat, dalam industri tembakau dan hasil tembakau mulai dari pertanian sampai kepada perdagangan,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, dikutip Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Menurut Misbakhun, sangat tidak adil jika industri pertembakauan terus ditekan dengan kebijakan-kebijakan yang sangat memberatkan. Padahal, kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional terbilang besar.
"Ada mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun. Industri yang diperlakukan paling tidak adil itu adalah industri tembakau . Pabrik rokok sampai sekarang pengaturan pajaknya ikecualikan dalam pembebanan struktur biayanya," jelas Misbakhun.
Wacana plain packaging bukanlah satu-satunya tantangan yang sedang dihadapi industri hasil tembakau (IHT). Industri ini juga harus menghadapi sejumlah usulan regulasi restriktif lainnya, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau yang dipandang akan mematikan sektor tersebut.
.png)

















































