WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa posisi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah akan terisi lewat mekanisme yang berlaku. Kewenangan menunjuk Jampidsus baru, kata Dasco, berada di ranah Presiden Prabowo Subianto.
"Ya kalau menurut kewenangan, menurut kami itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata dia di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengusulkan sejumlah nama untuk menduduki jabatan tinggi di lembaganya kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, untuk menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri karena terseret kasus korupsi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan keputusan presiden mengenai penetapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru akan rampung dalam waktu dekat.
Prasetyo menyebut Presiden Prabowo Subianto akan mengesahkan keppres dalam satu hingga dua hari ke depan. "Nanti akan ditandatangani keputusan presiden mengenai penggantian tersebut," ucap Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
Febrie Adriansyah menjadi tersangka untuk tiga perkara korupsi. Salah satunya dugaan pemerasan dalam perkara korupsi PT Asabri. Dua kasus lain adalah dugaan korupsi penyelesaian utang cucu perusahaan PT Krakatau Steel serta dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara ke PT PLN.
Febrie mengundurkan diri pada Sabtu, 11 Juli 2026 lalu, hanya beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh kepolisian. Kini kasus Febrie ditangani oleh Kejaksaan Agung.
.png)

















































