RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia Disahkan

7 hours ago 5

RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Turki dan Pemerintah Kerajaan Malaysia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pengesahan kedua RUU ini dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. "Apakah RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman dan Kerja Sama Bidang Pertahanan dapat disetujui?," kata Puan saat rapat paripurna Selasa, 21 Juli 2026.

Para peserta rapat menyatakan setuju. Sebelum palu pengesahan diketuk Puan, Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menuturkan, pembahasan dua RUU ini dilandasi Surat Presiden kepada DPR Nomor R-41/Pres/04/2026 dan Nomor R-15/Pres/04/2026 bertarikh pada 21 April 2026.

Selanjutnya, kata dia, melalui surat Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Nomor T-235/PW.11.01/05/2026 dan T-237/PW.11.01/05/2026 bertarikh 26, Mei 2026, Komisi I DPR ditugaskan menjadi alat kelengkapan dewan yang membahas kedua RUU ini.

"Guna mendapatkan masukan yang komprehensif, dilaksanakan juga RDPU dengan pakar dan akademisi pada 17, Juni 2026," kata Anton.

Dia melanjutkan, untuk memperdalam kesiapan teknis, Komisi I DPR juga menggelar RDP bersama sejumlah pejabat eselon I Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum pada 22 Juni 2026.

Hingga pada 1 Juli 2026, Komisi I DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan kedua RUU di tingkat I dan sepakat untuk membawa pembahasan ke tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang.

Dalam kesempatan serupa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang pertahanan, pemerintah Indonesia telah menandatangani persetujuan kerja sama pertahanan dengan Turki pada 14 November 2022 di Bali.

Kemudian, kata dia, pemerintah Indonesia juga menekan nota kesepahaman dengan pemerintah Kerajaan Malaysia dalam kerja sama bidang pertahanan tertanggal 9 Agustus 2022 di Kuala Lumpur.

Dengan adanya penandatanganan kerja sama itu, dia menuturkan, penting dilakukan pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan menjadi undang-undang sebagai landasan hukum dan untuk memberi kepastian hukum.

Adapun, Supratman menjelaskan, kegentingan pengesahan kerja sama pertahanan ini didasari oleh ketentuan Pasal 10 huruf f Undang-Undang 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Ketentuan itu mensyaratkan pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.

"Serta Pasal 1- ayat (1) huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online