INFO TEMPO – Sebanyak 766 paket rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp 824,9 miliar mulai direalisasikan di Aceh melalui skema Tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Hingga 24 Juni 2026, lebih dari separuh paket telah memasuki proses pengadaan, sementara ratusan paket lainnya sudah memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Perkembangan tersebut menjadi fokus asistensi dan monitoring yang digelar Kementerian Dalam Negeri bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRR) serta Pemerintah Provinsi Aceh selama dua hari, 25-26 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh itu diikuti perwakilan Pemerintah Aceh, 18 pemerintah kabupaten/kota, BPBD, organisasi perangkat daerah, serta jajaran Satgas PRR.
Berdasarkan laporan perkembangan hingga 24 Juni 2026, sebanyak 766 paket kegiatan senilai Rp 824,90 miliar tersebar pada 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Sebanyak 702 paket dengan nilai Rp 615,62 miliar dilaksanakan melalui mekanisme tender dan pengadaan secara elektronik. Dari jumlah tersebut, 24 paket masih dalam proses pemilihan penyedia, 26 paket telah menetapkan pemenang, sedangkan 322 paket telah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Sementara itu, 64 paket lainnya dengan nilai Rp 209,28 miliar dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Hingga akhir evaluasi, 16 paket swakelola telah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Secara keseluruhan, proses pengadaan barang dan jasa telah mencapai 388 paket atau 50,7 persen dari total kegiatan dengan nilai Rp 593,29 miliar. Adapun pelaksanaan fisik telah berjalan pada 310 paket atau 40,5 persen, dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 195,39 miliar atau 23,7 persen dari total anggaran.
Tambahan TKD tersebut merupakan hasil penyesuaian fiskal yang diperjuangkan pemerintah untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Saat penyusunan program pemulihan di awal tahun, pemerintah daerah mengakui keterbatasan kapasitas APBD untuk membiayai kebutuhan rehabilitasi yang nilainya mencapai sekitar Rp 824,9 miliar.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Satgas PRR bersama Kemendagri menyusun skema penyesuaian fiskal melalui Tambahan TKD dan mengajukannya kepada Presiden Prabowo. Usulan tersebut memperoleh persetujuan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana / Penambahan Alokasi Dana Transfer bagi Daerah Terdampak Bencana.
Diterbitkan pada awal Maret 2026, regulasi ini menjadi dasar hukum penyaluran tambahan anggaran bagi daerah terdampak. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan Tambahan TKD sebesar Rp 10,65 triliun untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari jumlah tersebut, Provinsi Aceh memperoleh alokasi Rp 1,65 triliun yang bersumber dari penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus, serta penyelesaian sisa kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya.
Seluruh alokasi Tambahan TKD sebesar Rp 10,65 triliun telah disalurkan pemerintah secara bertahap hingga tuntas pada awal Mei 2026. Penyaluran itu menjadi fondasi percepatan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak, terlebih setelah pemerintah bersama DPR menyepakati Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk) sebagai acuan pelaksanaan program.
Menyadari pentingnya penggunaan anggaran yang tepat, hal ini menjadi pembahasan selama dua hari acara asistensi dan monitoring. Satgas PRR ingin memastikan TKD Tambahan menjadi program pemulihan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
"Saya berikan kesempatan luas sekali, penggunaannya. Bisa untuk membangun, memperkuat jalan, memperkuat jembatan, memperkuat infrastruktur, daerah-daerah yang rawan bencana," sebagaimana pesan Tito Karnavian pada 17 Juni 2026. (*)
.png)












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)

