Sejumlah Catatan Kritis Gerindra Soal RUU Kepulauan

6 hours ago 5

PANITIA Khusus lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan atau RUU Kepulauan pada Kamis, 25 Juni 2026. Politikus Partai Gerindra, Alimudin Kolatlena, memberikan catatan kritis dan strategis saat menyampaikan pandangan fraksi mengenai rumusan RUU Kepulauan ini.

Alimudin menyatakan bahwa Pulau-Pulau Kecil Terluar bukan sekedar entitas ekonomi, melainkan beranda depan kedaulatan. Oleh karena itu, kata Alimudin, Gerindra meminta rumusan pasal mengenai itu tak didominasi oleh pendekatan kesejahteraan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan rancangan undang-undang ini juga perlu mengamanatkan pendekatan keamanan dan pertahanan. “Pembangunan sarana navigasi, penguatan pangkalan aju, serta kehadiran elemen pertahanan negara harus dapat justifikasi kuat,” kata Alimudin dalam rapat yang digelar di Komisi XIII DPR.

Gerindra juga menyoroti rumusan yang memuat soal desentralisasi kewenangan. Misalnya, pengembalian wewenang pengelolaan ruang laut 0 hingga 4 mil ke Kabupaten dan Kota serta  kewenangan pertambangan dan perizinan tertentu ke pemerintah daerah kepulauan. Menurut Alimudin, usulan ini berpotensi inharmonis dengan aturan yang termuat di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, Minerba, dan Cipta Kerja.

Alimudin mengatakan, supaya implementasi aturan kepulauan tidak menciptakan sengketa kompetisi antarlembaga negara dan menciptakan ketidakpastian iklim investasi, Gerindra mendesak RUU ini dikomunikasikan secara komprehensif.

Substansi lain yang mendapat perhatian dari Gerindra adalah mengenai  pendanaan baru Dana Khusus Kepulauan di luar transfer umum. Alimudin menyatakan kelola fiskal dan transfer ke daerah saat ini diatur secara ketat melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah. 

Menurut Alimudin pembentukan norma pendanaan baru bagi Dana Khusus Kepulauan harus disinkronkan dengan cermat bersama Kementerian Keuangan. “Agar nomenklatur ini dapat terintegrasi secara baik dalam struktur anggaran tanpa melanggar hukum dalam tata keuangan negara,” katanya.

Rapat yang berlangsung selama hampir dua jam dihadiri sembilan anggota dari tujuh fraksi. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Mercy Barends. Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan Dewan Perwakilan Daerah yang dipimpin Andi Sofyan Hasdam, yang berperan sebagai motor penggerak dalam usulan dan rumusan aturan ini juga hadir dalam rapat. 

Mercy mengatakan rapat juga digelar untuk menindaklanjuti Surat Presiden tertanggal 12 Januari 2026 tentang RUU Daerah Kepulauan yang memandatkan perumusan undang-undang ini melibatkan lintas kementerian. Perwakilan pemerintah dihadiri Wakil Menteri Bima Arya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pemerintah memberikan perhatian isu daerah kepulauan dengan memberikan kemudahan berupa seluruh kebijakan yang mendukung pembangunan daerah. Bima mengatakan, pemerintah perlu menyelaraskan naskah akademis yang disampaikan DPD untuk diharmonisasikan. “Supaya menjawab permasalahan dan tumpang tindih regulasi,” katanya.

DPD dan semua fraksi DPR menyetujui RUU Daerah Kepulauan dibawa ke pembahasan tingkat satu. Mercy Barends mengatakan pembahasan diharapkan digelar dalam tiga kali masa sidang. Pemerintah meminta waktu pembahasan lintas kementerian untuk sinkronisasi pasal rancangan undang-undang. “Isu-isu yang jadi pokok permasalahan kita cari titik temu,” kata Mercy.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online