Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir

11 hours ago 6

loading...

Ada empat kewajiban muslim terhadap muslim lainnya yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya. Foto ilustrasi/ist

Tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat islam penting diketahui kaum muslim. Dalam Islam, mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah . Ada empat kewajiban muslim terhadap muslim lainnya yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:

مَنْ شَهِدَ الْجِنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ". قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: "أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ

Artinya: "Siapa yang menyaksikan jenazah hingga menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirat; dan barang siapa yang menyaksikannya hingga mengebumikannya, maka baginya pahala dua qirat. Ketika ditanyakan, "Apakah dua qirat itu?"

Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Yang paling kecil di antara keduanya besarnya sama dengan Bukit Uhud."

Tata Cara Menguburkan Jenazah sesuai Syariat Islam:

1. Dikubur dalam Lubang Setinggi Orang Berdiri

Orang muslim yang meninggal wajib dikuburkan dan kedalamannya setinggi orang berdiri sambil melmbaikan tangan ke atas. Lebarnya pun seukuran satu dzira, lebih dari satu jengkal.

Baca juga: Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama

Hadis riwayat Imam Turmudzi berkenaan dengan para sahabat yang terbunuh pada waktu perang uhud, beliau bersabda:

احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online