Tes Calistung Dihapus dari Penerimaan Murid Baru Jenjang SD

9 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghapus tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung dari tes seleksi penerimaan murid baru untuk jenjang sekolah dasar (SD). Keputusan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Calon murid baru kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dan/atau bentuk tes lain," demikian bunyi Pasal 11 Ayat 5 dalam peraturan menteri itu. 

Melansir laman Instagram resmi Kementerian di @kemendikdasmen, penghapusan tes calistung dari syarat masuk SD bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa  membedakan kemampuan awal akademik mereka.

"Harapannya tanpa tes calistung anak-anak bisa belajar dengan santai dan berkembang secara menyeluruh baik secara kognitif, emosional, maupun sosial," demikian keterangan dalam unggahan tersebut pada Sabtu, 24 Mei 2025. 

Dalam sistem penerimaan murid SPMB, persyaratan umum bagi calon murid yang akan masuk jenjang SD adalah harus memenuhi batas usia dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya. Adapun usia minimal anak untuk SD di SPMB 2025 diprioritaskan untuk usia 7 tahun. 

Namun, bagi calon murid berusia terendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dapat mendaftar SD jika memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis. Keterangan ini harus direkomendasikan melalui keterangan tertulis oleh psikologi profesional. 

Tahun ini merupakan debut pertama sistem penerimaan murid baru yang digagas Menteri Abdul Mu'ti  diberlakukan. SPMB menggantikan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem sebelumnya yang diterapkan di periode kepemimpinan Nadiem Makarim. 

Dalam sistem anyar ini, terdapat empat jalur penerimaan yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Masing-masing jalur penerimaan memiliki kuota yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk SD, misalnya, kuota domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Sementara SMP memiliki kuota domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, mutasi maksimal 5 persen, dan prestasi minimal 25 persen. Adapun untuk jenjang SMA/SMK memiliki kuota domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, mutasi maksimal 5 persen, dan prestasi minimal 30 persen. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online