MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Yusril meminta publik bersabar mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.
"Pak Febrie Adriansyah itu kan belum ditahan oleh polisi, dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu. Dalam perkembangannya, bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa memang begitu harus ditahan. Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menuturkan, penahanan seorang tersangka hanya dilakukan jika terdapat alasan obyektif. Misalnya ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya.
Menurut Yusril, dalam konteks hukum saat ini, terutama setelah KUHAP baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada November 2025 lalu, keputusan penyidik terkait dengan penahanan pun bisa dilawan di pengadilan.
"Sekarang ini KUHAP baru, ya, agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan. Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan, ya, menyerah. Sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan," tutur Yusril.
Kejaksaan Agung kini resmi menangani perkara korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah sebelumnya kasus dipegang oleh penyidik kepolisian. Kejaksaan menetapkan Febrie dan advokat Don Ritto sebagai tersangka.
Kendati keduanya sama-sama menyandang status tersangka, nasib Febrie dan Don Ritto berbeda. Hingga saat ini, Febrie masih melenggang bebas, sementara Don mendekam di ruang tahanan.
Febrie Adriansyah menjadi tersangka untuk tiga perkara korupsi. Salah satunya dugaan pemerasan dalam perkara korupsi PT Asabri. Dua kasus lain adalah dugaan korupsi penyelesaian utang cucu perusahaan PT Krakatau Steel serta dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara ke PT PLN.
.png)

















































