DEPUTI Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di Kabupaten Pati dan para santri di Kabupaten Bogor sebagai sebuah fenomena gunung es di dunia pendidikan. Dia meminta negara mengungkap semua kasus kekerasan seksual di pesantren.
"Negara harus mengungkap dengan seterang-terangnya semua kasus kekerasan seksual yang terjadi pada santri maupun santriwati di lembaga pendidikan, termasuk di pesantren, dengan berorientasi pada penyintas," kata Wirya dalam keterangan resmi, Jumat, 8 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Wirya, pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus tegas mengecam kejadian ini secara terbuka di publik. Pemerintah juga harus menyampaikan sikap bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Wirya mengatakan kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan dan masa depan serta mental korban. Dampaknya bersifat fisik, dan psikologis, dan sosial. "Termasuk stigma dan diskriminasi di masyarakat yang kerap memperburuk situasi korban," kata dia.
Bagi Wirya, kegagalan mencegah dan merespons kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak. "Khususnya di lingkungan pendidikan berasrama," kata dia.
Dia menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati. Tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan. "Penegakan hukum harus bebas dari bias, berpihak pada korban, dan dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif," kata Wirya.
Kepolisian juga harus mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas di seluruh tahapan penanganan kasus, termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi. Langkah itu mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung.
Dia juga meminta negara wajib menjamin akses korban terhadap layanan pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya. Termasuk layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan. "Pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan," kata dia.
Dia melihat kasus di Bogor menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan. Pola itu memerlukan reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama.
"Apalagi, Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB," kata Wirya.
Selain itu, negara harus memastikan akuntabilitas tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pembenahan sistem untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa. Menurut dia, pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses oleh anak dan masyarakat.
"Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita," kata Wirya.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Kamis, 7 Mei 2026 telah menangkap AS (52), seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Pati pada 2024 oleh delapan santriwati dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun.
Sebagai tersangka, AS dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) UU TPKS subsider Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan aparat Polres Bogor tengah menyelidiki informasi viral di media sosial yang menyebut 17 santri diduga menjadi korban pencabulan oleh pengajar suatu pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor. Namun per Kamis lalu, Polres Bogor menyatakan baru menerima laporan dari tiga korban, yang semuanya remaja belasan tahun kelas 8-9 SMP dan peristiwa diduga terjadi pada 2025. Polres Bogor menyatakan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain untuk membuat laporan atas kasus yang sama.
.png)
















































