DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, peradilan militer di Indonesia hingga kini masih berfungsi sebagai instrumen politik yang melindungi aparat, alih-alih sebagai lembaga penegak hukum yang independen.
Peradilan militer kembali menjadi sorotan setelah serangan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus. Kasus ini memicu desakan agar aparat yang diduga terlibat diadili di peradilan umum, bukan militer, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas serta mencegah impunitas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Usman menjelaskan, keberadaan peradilan militer tidak bisa dilepaskan dari konteks lahirnya rezim Orde Baru yang didukung kekuatan militer. Ia menyebut rezim tersebut sebagai military-backed ruler, yakni kekuasaan yang ditopang militer dan menempatkan institusi tersebut di berbagai sektor, termasuk hukum, politik, dan ekonomi. “Dalam rezim seperti itu, militer menjadi warga negara kelas satu dengan berbagai privilese, termasuk ketika melakukan pelanggaran hukum,” kata Usman dalam diskusi publik ‘Menggugat Akuntabilitas Militer’ pada Selasa, 7 April 2026.
Ia menelusuri akar persoalan itu hingga Peristiwa 1965, yang menurut dia merupakan momentum pengambilalihan kekuasaan oleh Angkatan Darat di bawah faksi Soeharto. Dalam periode tersebut, oposisi politik, terutama yang dituduh terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI), diadili melalui peradilan militer. “Peradilan militer menjadi instrumen politik untuk membenarkan dan mempertahankan rezim,” ujar Usman.
Pengalaman Kasus Trisakti dan Penculikan Aktivis
Usman mengungkap pengalaman pribadinya pada 1998, ketika terjadi Tragedi Trisakti dan penculikan aktivis prodemokrasi. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menyebut kedua kasus itu ditangani melalui peradilan militer yang dinilai tidak memberikan keadilan substantif.
Dalam kasus Trisakti, menurut dia, aparat yang terlibat hanya dinyatakan melakukan kesalahan prosedur, bukan tindak pidana yang menyebabkan kematian empat mahasiswa dan puluhan luka-luka. “Padahal konteksnya adalah represi terbuka terhadap gerakan mahasiswa,” ujar dia.
Mekanisme Peradilan Dinilai Gagal
Menurut Usman, peradilan militer gagal menjalankan fungsi koreksi terhadap pelanggaran karena cenderung melindungi atasan dan hanya menyasar bawahan. Bahkan, dalam sejumlah kasus kekerasan, pelaku hanya dijatuhi sanksi administratif atau prosedural.
Ia menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi. Selain itu, Pasal 65 Undang-Undang TNI sebenarnya telah menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Usman menyoroti adanya ketentuan transisional dalam regulasi yang masih mempertahankan yurisdiksi peradilan militer lama, yakni Undang-Undang tahun 1997. “Ini yang membuat reformasi peradilan militer tidak pernah tuntas,” kata dia.
Kritik terhadap DPR dan Mahkamah Konstitusi
Ia juga menyoroti Undang-Undang Peradilan Militer yang terbit pada 1997 masih dipakai, meski telah ada aturan yang lebih baru seperti Undang-Undang TNI 2004 dan revisinya pada 2025. Menurut dia, berdasarkan asas lex posteriori dan lex superiori atau aturan yang lebih baru dan lebih tinggi seharusnya mengesampingkan aturan lama. “Secara logika hukum, aturan 2004 dan 2025 tidak mungkin dikalahkan oleh aturan 1997,” kata Usman.
Menurut dia, DPR tidak menuntaskan revisi undang-undang tersebut, sementara Mahkamah Konstitusi tidak cukup tegas menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Kondisi ini, kata Usman, mencerminkan lemahnya kemauan politik elit sipil dalam mereformasi peradilan militer.
Pelanggaran Prinsip Dasar Peradilan
Usman menyebut sedikitnya tiga prinsip yang dilanggar dalam sistem peradilan militer. Pertama, kesetaraan di hadapan hukum, karena yurisdiksi dan prosesnya berbeda berdasarkan pangkat. Kedua, mekanisme Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) yang membuka ruang intervensi komando. Ketiga, peran Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang dapat menghambat proses hukum terhadap perwira tinggi.
Ia mencontohkan kasus yang melibatkan perwira tinggi, yang kerap tidak dibawa ke peradilan militer, melainkan ke forum internal seperti Dewan Kehormatan Perwira.
Independensi dan Akuntabilitas
Usman juga menilai independensi peradilan militer sulit terwujud karena struktur hierarkis dalam tubuh militer. Ia mempertanyakan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme tersebut. “Tidak ada kasus pelanggaran HAM yang benar-benar tuntas melalui peradilan militer,” ujar dia.
Ia menegaskan, peradilan militer seharusnya dibatasi hanya untuk pelanggaran disiplin internal, seperti desersi atau indisipliner, bukan untuk tindak pidana umum.
Dinilai Hambat Demokrasi
Usman menilai keberlanjutan peradilan militer sebagai tanda belum tuntasnya transisi demokrasi di Indonesia. Ia bahkan menyebut adanya kecenderungan kemunduran demokrasi, ditandai dengan kuatnya otonomi militer dan kompromi antara elit sipil dan militer.
“Peradilan militer masih menjadi instrumen politik untuk menghindari pertanggungjawaban atas kejahatan,” kata Usman. “Karena itu, kasus-kasus pidana yang melibatkan militer seharusnya dibawa ke peradilan umum agar dapat diungkap secara tuntas.”
Respons Pemerintah
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi dalam proses hukum kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, baik melalui peradilan umum maupun militer.
Menurut Pigai, prinsip pemisahan kekuasaan atau trias politika menuntut eksekutif menghormati kekuasaan legislatif dan yudikatif. Dalam konteks ini, pemerintah hanya dapat menegaskan jika proses peradilan militer dijalankan secara adil. "Negara sejati tidak boleh mengintervensi peradilan. Kami menjaga kehormatan wibawa institusi," ujar Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, Selasa, 7 April 2026.
Saat ini, kasus Andrie ditangani Pusat Polisi Militer. Penuntutan kasus tersebut akan digelar di peradilan militer. Pigai mengatakan, tekanan publik atau media yang mendorong kasus ini diadili melalui peradilan umum tidak selalu bermanfaat. "Negara tidak bisa digiring untuk menentukan jalur peradilan tertentu atau menghukum seseorang sesuai tekanan publik," katanya.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, upaya penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. "Keempat pelaku telah ditetapkan tersangka," kata Aulia dalam keterangan tertulis pada Selasa, 31 Maret 2026.
.png)















































