Baleg Serap Masukan Perubahan Status Jakarta hingga Pengurangan Anggota DPRD untuk Prolegnas 2027

4 hours ago 2

INFO TEMPO - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap masukan untuk penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027. Salah satunya terkait dengan kebutuhan penyesuaian regulasi pasca-perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Status Jakarta resmi berubah dari DKI menjadi DKJ seiring dengan rencana perpindahan ibu kota negara ke Nusantara (IKN).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Masukan dari mereka itu akan kita tindak lanjuti dan dibahas di Badan Legislasi, serta akan kita masukkan apabila sudah saatnya untuk dimasukkan dan mendapatkan kesepakatan dari semua fraksi dan unsur-unsur terkait, dengan mempertimbangkan urgensinya untuk dimasukkan ke Prolegnas," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Balai Kota, Pemprov Jakarta, pada Jumat 11 September 2026.

Sturman mengatakan DPR RI menanggapi seluruh masukan tersebut secara serius untuk memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap proses pembentukan undang-undang. Ia mengatakan, sejumlah rancangan regulasi turut mendapat masukan, termasuk terkait peraturan daerah dan wacana perubahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang saat ini berjumlah 108 orang menjadi 86 orang.

Selain itu, terdapat adanya masukan terkait dengan pembahasan RUU Satu Data Indonesia untuk dibahas dan diselesaikan, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Barang dan Jasa, serta beberapa undang-undang lainnya. Sebagian besar UU tersebut, kata Sturman, sudah dibahas secara serius termasuk tentang RUU Hak Asasi Manusia serta mengenai RUU Sisdiknas.

"Inilah alasan kami datang ke daerah dan meminta tanggapan terhadap apa yang mereka rasakan di daerah dan kita sampaikan di DPR RI, sehingga bisa kita selesaikan. Karena undang-undang tanpa memiliki makna, apalah arti dari semua itu, sehingga masukan bermakna dan undang-undang setelah dibuat pun bermakna bagi bangsa Indonesia," katanya.

Dalam penyusunan Prolegnas sebelum sebuah RUU masuk dalam daftar prioritas tahunan, Baleg DPR RI akan terus membuka ruang dialog melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik di Kompleks Parlemen Senayan maupun di daerah. Langkah ini dilakukan untuk menjaring masukan dari masyarakat agar undang-undang yang dihasilkan dapat bermakna dan berkualitas.

“Setelah itu, kami akan merumuskan apa yang diminta dari Pimpinan DPR RI termasuk dari Pemerintah untuk dijadikan satu dan membuat long list rancangan undang-undang. Kemudian dari sekian ratusan itu kita buat menjadi prioritas tahunan untuk dibahas selanjutnya di DPR," ucapnya.

Baleg DPR RI, kata dia, akan berkomitmen untuk memprioritaskan kualitas dan kemanfaatan undang-undang bagi masyarakat dibandingkan sekadar mengejar target kuantitas.

"Dari dulu sampai sekarang pun kita tidak mengejar kuantitas, karena apalah artinya undang-undang jika tidak bermakna. Tapi memang harus bermakna agar undang-undang itu dibuat berdasarkan apa yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia ini, apa yang dirasakan masyarakat, serta apa yang sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman, sehingga undang-undang itu harus berkualitas," ujarnya. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online