DPRD Kota Bogor Ingatkan Rumah Sakit untuk Tidak Menolak Pasien Gawat Darurat

6 hours ago 4

INFO TEMPO - Komisi IV DPRD Kota Bogor mengingatkan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta di Kota Bogor, untuk konsisten menjalankan kewajiban penanganan pasien gawat darurat dan prosedur rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengingatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi IV terhadap pelayanan dasar di bidang kesehatan.

"Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami sedang memastikan tidak ada lagi warga Kota Bogor yang harus berpindah-pindah rumah sakit dalam kondisi kritis," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Fajar mengatakan larangan menolak pasien gawat darurat bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur dalam Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa serta melarang penolakan pasien, permintaan uang muka, dan pengutamaan urusan administratif yang menyebabkan tertundanya pelayanan.

Komisi IV juga menyoroti praktik rujukan tanpa kepastian penerimaan pada rumah sakit tujuan atau rujuk lepas. Sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, rujukan adalah penyerahan tanggung jawab pelayanan, bukan pelepasan tanggung jawab.

"Rumah sakit tidak boleh melepas keluarga pasien mencari sendiri rumah sakit tujuan di tengah malam. Kewajiban menghubungi dan memastikan rumah sakit tujuan siap menerima itu ada di rumah sakit, bukan di keluarga," kata Fajar.

Menurut Fajar, penuhnya ruang IGD dan terbatasnya tempat tidur adalah persoalan kapasitas dan tata kelola rumah sakit, yang tidak boleh dialihkan menjadi risiko pasien. Ia meminta setiap rumah sakit mengevaluasi kembali kesiapan IGD, alur triase, dan prosedur rujukannya.

"Kami siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran. Kalau persoalannya kapasitas IGD dan tempat tidur, mari kita bahas bersama. Yang tidak bisa kami terima adalah pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa kepastian," ujarnya. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online