Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan: Pertumbuhan Ekonomi Harus Jamin Keberlanjutan Ekosistem

4 hours ago 1

INFO TEMPO - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Ketua Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan Mercy Chriesty Barends berujar regulasi tersebut juga harus menjamin keberlanjutan ekosistem dan keadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

“Pertumbuhan ekonomi yang tidak terkendali tanpa pengawasan yang ketat juga bisa menghancurkan daerah-daerah kepulauan,” ujar Mercy saat memimpin kunjungan kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan ke Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat 11 September 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan berbagai masukan yang diterimanya saat mengunjungi sejumlah daerah kepulauan menunjukkan adanya kebutuhan kuat terhadap regulasi yang dapat mendorong pembangunan sekaligus memastikan perlindungan ekologis.

RUU tersebut, kata dia, diarahkan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan infrastruktur dasar dan infrastruktur berbasis kelautan-kepulauan. Namun, seluruh agenda pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Terlebih, wilayah kepulauan memiliki sumber daya kelautan yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat sekaligus memiliki ekosistem yang rentan terhadap eksploitasi.

“Selain menjadi instrumen percepatan pembangunan ekonomi, sekaligus juga menjadi instrumen perlindungan ekologis dan keadilan sosial. Saya kira ini yang menjadi perhatian utama kami,” katanya.

Mercy mengatakan, DPR dan DPD berkomitmen agar RUU tentang Daerah Kepulauan dapat segera disahkan. Namun, pembahasannya tetap membutuhkan proses bersama pemerintah, terutama untuk menemukan titik temu terhadap sejumlah substansi yang masih krusial.

Beberapa isu tersebut antara lain terkait kewenangan daerah kepulauan, dana khusus kepulauan, afirmasi kebijakan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

“Kami ingin secepatnya disahkan, mewakili seluruh rakyat, khususnya daerah kepulauan. Tetapi tentunya dalam pembahasan undang-undang kita tidak sendiri, bersama-sama dengan pemerintah sehingga memang membutuhkan alokasi waktu tertentu,” kata dia. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online