BADAN Gizi Nasional menyampaikan pemberian insentif kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak otomatis dihentikan saat unit tersebut berstatus suspend. Keputusan pemberian atau penghentian insentif ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan penyebab masalah yang terjadi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan skema ini diterapkan untuk membedakan antara kesalahan teknis yang masih bisa diperbaiki dengan pelanggaran serius yang bersifat sistemik. “Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” kata Dadan dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Kamis, 30 April 2026.
Dalam kasus kejadian luar biasa, BGN membagi penilaian ke dalam beberapa kategori. Jika KLB disebabkan kelalaian mitra atau yayasan, misalnya fasilitas dapur tidak layak atau bahan baku tidak memenuhi standar, maka SPPG dipastikan tidak berhak menerima insentif.
Sebaliknya, jika masalah terjadi pada aspek teknis operasional di dapur, seperti pelaksanaan standar operasional prosedur yang tidak optimal, SPPG masih dapat menerima insentif meski berstatus suspend. BGN menilai kesalahan jenis ini masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.
BGN juga menetapkan empat kategori suspend sebagai dasar evaluasi. Pertama, kejadian menonjol yang bukan disebabkan kelalaian penerima bantuan tetap mendapat insentif. Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian tidak mendapat insentif. Ketiga, kejadian tak menonjol dengan perbaikan minor masih menerima insentif. Keempat, kejadian tak menonjol dengan perbaikan mayor tidak mendapat insentif.
Menurut Dadan, suspend mayor merujuk pada kondisi yang membutuhkan perbaikan mendasar, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional, dengan waktu perbaikan bisa mencapai satu bulan atau lebih.
Dalam kondisi tersebut, termasuk jika SPPG dihentikan sementara karena tidak memenuhi standar kesiapan operasional atau sedang menjalani renovasi besar, insentif tidak akan diberikan. Data BGN menunjukkan dari 1.720 SPPG yang saat ini berstatus penghentian sementara, sebanyak 1.356 masuk kategori mayor sehingga tidak menerima insentif.
.png)
















































