INFO TEMPO - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI terus mendorong percepatan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kawasan perbatasan negara. Upaya tersebut dibahas dalam forum koordinasi bersama Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI serta perwakilan 40 pemerintah kabupaten/kota perbatasan yang digelar secara daring pada Selasa, 14 Juli 2026.
Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman mengatakan bahwa Program BSPS merupakan wujud kolaborasi pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan. Kegiatan ini mengalokasikan bantuan peningkatan kualitas sebanyak 15.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), serta kawasan perbatasan negara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Program BSPS bukan hanya menghadirkan rumah yang layak bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan dan ketahanan sosial masyarakat di kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan negara," ujar Makhruzi.
Ia menjelaskan, program tersebut menjangkau 40 kabupaten/kota yang berbatasan dengan tujuh negara tetangga maupun laut lepas. Menurut dia, pembangunan kawasan perbatasan tidak dapat hanya berfokus pada aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga harus menyentuh peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang sehat, aman, dan nyaman.
Makhruzi mengatakan bahwa pelaksanaan Program BSPS diawali dengan penyusunan data calon penerima berdasarkan basis data by name by address (BNBA) yang dihimpun BNPP RI. Data tersebut kemudian diusulkan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan untuk diverifikasi oleh Kementerian PKP sebelum penetapan penerima bantuan dilakukan.
Ia menambahkan, penentuan alokasi bantuan mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya jumlah dan persentase penduduk miskin, tingkat ketimpangan (gini ratio), serta indeks kedalaman kemiskinan. Selain itu, alokasi juga didasarkan pada jumlah keluarga desil 1–4 yang masih menempati rumah tidak layak huni serta komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan perumahan.
Menurut Makhruzi, tahapan pelaksanaan Program BSPS mencakup penetapan lokasi penerima, verifikasi lapangan, penyiapan masyarakat, penyusunan proposal, penetapan calon penerima bantuan, hingga pelaksanaan pembangunan rumah secara bertahap mulai dari pembelian material, pekerjaan fisik, pembayaran upah kerja, sampai pembangunan mencapai 100 persen.
"Seluruh proses pelaksanaan Program BSPS diawasi oleh Direktorat Jenderal Tata Kelola Perumahan dan Permukiman bersama Inspektorat Jenderal. Apabila diperlukan, pengawasan juga dapat melibatkan Aparat Penegak Hukum guna memastikan program berjalan secara akuntabel," kata Makhruzi.
Dalam forum tersebut, Makhruzi mengungkapkan bahwa BNPP RI sebelumnya telah mengusulkan 36.999 unit rumah melalui data BNBA kepada Kementerian PKP. Berdasarkan perkembangan verifikasi hingga 14 Juli 2026, sebanyak 7.992 usulan masih dalam proses verifikasi lapangan, 3.856 usulan telah dinyatakan memenuhi persyaratan, serta 2.616 usulan belum memenuhi persyaratan.
Sementara itu, 324 usulan telah memasuki tahap penetapan penerima bantuan dan terdapat 24 usulan pengganti. Ia menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi di lapangan.
Makhruzi juga mengakui bahwa pelaksanaan Program BSPS di kawasan perbatasan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari lokasi penerima yang tersebar dengan jarak antardesa cukup jauh, keterbatasan infrastruktur jalan, hingga minimnya jaringan telekomunikasi yang memengaruhi efektivitas verifikasi dan pendampingan masyarakat oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
"Kondisi geografis di kawasan perbatasan memang menghadirkan tantangan tersendiri. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta Kementerian PKP agar seluruh proses verifikasi, pendampingan, dan pelaksanaan program dapat berlangsung lebih efektif," ujarnya.
Sebagai langkah percepatan, ujar Makhruzi, BNPP RI telah menyampaikan surat kepada 40 pemerintah kabupaten/kota penerima Program BSPS untuk meminta dukungan penugasan pejabat maupun staf daerah dalam pelaksanaan verifikasi lapangan bersama tim verifikator Kementerian PKP.
Sementara itu, Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, Agus Wahidin, mengatakan bahwa alokasi Program BSPS pada tahun 2026 menjadi yang terbesar sejak program tersebut mulai dilaksanakan pada 2015.
"Tahun ini merupakan alokasi terbesar sepanjang sejarah Program BSPS, yaitu sebanyak 400.000 unit secara nasional. Di dalamnya terdapat alokasi khusus, salah satunya untuk kawasan perbatasan, sehingga kita harus memastikan pelaksanaannya berjalan optimal," ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah daerah hingga tingkat desa. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah, mulai dari dinas yang membidangi perumahan, camat, hingga kepala desa, perlu memahami mekanisme Program BSPS agar proses percepatan dapat terlaksana secara efektif.
Agus menjelaskan bahwa identifikasi rumah tidak layak huni dapat dilakukan melalui tiga indikator sederhana yang dikenal dengan konsep "Aladin", yaitu atap, lantai, dan dinding.
Menurut dia, kondisi atap yang membahayakan, lantai yang belum beralas, serta dinding yang tidak memenuhi standar struktur merupakan indikator utama rumah yang layak diprioritaskan menerima bantuan.
"Selama rumah tersebut memenuhi kriteria tidak layak huni dan tidak berada di atas lahan yang dilarang, maka prosesnya harus dipermudah. Prinsipnya, Program BSPS hadir untuk membantu masyarakat memperoleh rumah yang lebih layak," kata Agus.
Forum percepatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama BNPP RI dan Kementerian PKP RI untuk memastikan Program BSPS dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan di kawasan perbatasan. (*)
.png)
















































