Daftar Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi pada 2026

12 hours ago 11

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur serta penerimaan gratifikasi terkait mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah. Penetapan Ondim dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026.

Penetapan Ondim menambah jumlah kepala daerah yang melakukan korupsi. Tercatat, sejak Januari 2026, ada delapan kepala daerah yang ditetapkan tersangka korupsi. Modusnya mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga jual beli jabatan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berikut beberapa kepala daerah terkena korupsi:

Wali Kota Madiun Maidi

KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi serta delapan orang lainnya dalam OTT pada Senin, 19 Januari 2026. KPK menetapkan Maidi dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) serta gratifikasi.

Ketiga tersangka diduga menyunat anggaran proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun. Dari proyek itu, penyidik punya bukti Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari proyek senilai Rp 5,1 miliar. Uang tersebut ia terima dari penyedia jasa atau kontraktor melalui Thariq Megah.

KPK juga menemukan dugaan gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar bagi Maidi dalam rentang waktu 2019-2022. Uang tersebut diduga berkaitan dengan berbagai urusan pemerintahan dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

 Bupati Pati Sudewo

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Status tersangka itu setelah Sudewo terjaring OTT KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026.

KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka di kasus ini. Mereka diduga orang-orang kepercayaan Sudewo yang menjadi operator lapangan. Tugas mereka adalah mengutip uang dari para kandidat perangkat desa.

KPK juga menetapkan status tersangka atas keterlibatan Sudewo dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyidik KPK menduga uang proyek itu diperoleh Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari

Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari terjaring OTT KPK pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya.

KPK menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari meminta uang suap dari pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan hari raya lebaran. Uang itu diminta Fikri sebagai biaya komitmen dari nilai proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong itu mencapai Rp 91,13 miliar. Fikri diduga mengondisikan proyek tersebut bersama Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dalam sebuah pertemuan di rumah dinas bupati pada Februari 2026.

Mereka juga membahas tentang biaya komitmen ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.

KPK menduga terdapat penyerahan uang suap sebesar Rp 980 juta dari tiga pihak swasta yang diberikan kepada Fikri melewati perantara. Uang itu disetorkan secara bertahap sejak 26 Februari-6 Maret 2026. Jumlah uang tersebut diduga untuk kebutuhan Fikri dalam hari raya lebaran.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman merupakan tersangka dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ia terjaring OTT KPK pada 13 Maret 2026. 

Asep Guntur Rahayu mengatakan Sadmoko membahas pengumpulan uang THR dalam diskusi bersama sejumlah asisten di Kabupaten Cilacap. Dalam persamuhan itu, Sadmoko menetapkan target THR sebesar Rp 750 juta.

Menurut penyidik KPK, Sadmoko menyasar 25 perangkat daerah, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas. Sebanyak 23 di antaranya telah menyetor pada 9-13 Maret 2026. Jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta.

Asep menuturkan, uang THR itu digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. "Pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo 

KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulungagung pada Sabtu, 11 April 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung ini bermula saat pelantikan sejumlah pejabat periode 2025-2026 di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Bupati Tulungagung sempat meminta sejumlah uang kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah dan pejabat lain di pemerintahannya. Ajudannya bertindak sebagai perantara terhadap permintaan bupati tersebut.

Setiap kepala organisasi perangkat daerah dimintai uang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Total uang yang dimintai Bupati Tulungagung ke jajarannya sebesar Rp 5 miliar. Adapun total uang yang telah dikantongi Gatut Sunu dari hasil pemerasan itu mencapai Rp 2,7 miliar.

Asep mengatakan uang hasil pemerasan itu diduga dipakai untuk kepentingan Gatut Sunu seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. 

Bupati Muara Enim Edison 

KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison (EDS) sebagai tersangka suap para pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sumatera Selatan. Bupati Edison juga menyandang status tersangka dalam dugaan suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus dugaan suap pegawai BPK yang melibatkan Edison itu berkaitan dengan audit laporan keuangan BPK di Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. .

BPK menemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan atau LHP keuangan Pemkab Muara Enim. Mengetahui LHP keuangan itu, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim periode 2025-2030, Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus LHP audit BPK melewati pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG).

Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN) menemui Angga lewat pihak swasta yang lain bernama Mulyono (MYN). "Pada pertemuan itu, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," ucap Taufik.

Kebutuhan fee itu untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Taufik mengungkap terdapat penerimaan uang sebesar Rp 500 juta yang dibagi oleh Abi menjadi dua klaster distribusi uang yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan. Uang itu terbagi di antaranya sekitar Rp 100 juta untuk Angga dan Rp 100 juta kepada Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. "Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk EDS," ujarnya.

Selain itu, Taufik menjelaskan, Angga sebelumnya diduga telah menerima suap sebesar Rp 50 juta dari Abi. Taufik mengungkapkan bahwa Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK akan menelusuri kelanjutan aliran uang itu. Taufik mengatakan bahwa lembaganya juga menyita kendaraan roda empat jenis SUV, dokumen, serta barang bukti elektronik dalam kasus ini.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby 

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam, 30 Juni 2026. Ia datang bersama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnaen setelah tim penyelidik dan penyidik KPK mencari keduanya dalam OTT yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sejak Senin, 29 Juni 2026.

KPK menyatakan terdapat 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang dimintai uang oleh Bupati Suhardiman Amby. Permintaan fulus tersebut diduga berkaitan dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diduga ingin melepaskan kawasan HPT seluas 1.828 hektare. "Penyidik kemudian mendalami bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Budi mengatakan uang yang dikumpulkan Suhardiman dari 914 anggota KUD itu diduga berbentuk mata uang dolar Singapura. 

Bupati Langkat Syah Afandin

Bupati Langkat Syah Afandin ditangkap dan ditahan oleh KPK pada awal Juli 2026 dalam OTT. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur serta penerimaan gratifikasi terkait mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Juli 2026.

Penyidik menemukan tiga dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ondim. Pertama, gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat. 

Kedua, gratifikasi yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Ketiga, gratifikasi yang diduga berasal dari pengadaan seragam sekolah dasar. 

Annisa Febiola berkontribusi dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online