DPR Sahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban Menjadi Undang-Undang

4 hours ago 5

DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengesahan UU PSDK dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Puan meminta persetujuan kepada anggota dewan usai Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira memaparkan laporan pembahasan RUU PSDK di komisi tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan di ruang sidang Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.

Selepas itu, lantas anggota Dewan di DPR berseru memberikan tanggapan. "Setuju," kata mereka. Puan pun mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan. 

Dalam pemaparannya, Andreas Hugo mengatakan sistematika revisi UU PSDK terdiri dari 12 BAB dengan 78 pasal. Substansi perubahannya antara lain perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana yang tidak hanya mencakup saksi dan korban, melainkan juga saksi pelaku, korban, informan, dan ahli yang terancam. 

Kemudian, LPSK sebagai lembaga negara diperkuat dengan pembentukkan perwakilan LPSK di daerah. Kompensasi atau ganti rugi diberikan negara karena pelaku tak mampu menunaikan tanggung jawab penuhnya kepada korban. "Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, dan korban tindak pidana terorisme serta korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi," ujar Andreas.

Berikutnya soal dana abadi korban adalah dana yang disediakan untuk kompensasi dan pemulihan korban. "Selanjutnya yang berikut adalah Satuan Tugas Khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli," ujar politikus PDIP itu. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online