Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah ke Istri yang Bekerja

4 hours ago 7

Suami tidak memberi nafkah karena Bunda bekerja? Simak hukum suami tidak memberi nafkah hanya karena istri punya pekerjaan. 

Perubahan zaman membawa dampak besar pada pola kehidupan rumah tangga, termasuk dalam pembagian peran antara suami dan istri. Jika dahulu suami identik sebagai satu-satunya pencari nafkah sementara istri berfokus pada urusan domestik, kini semakin banyak pasangan yang sama-sama bekerja dan berpenghasilan.

Bahkan tidak sedikit istri yang memiliki pendapatan lebih tinggi dibandingkan suami. Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah suami masih wajib memberi nafkah ketika istri juga bekerja hingga berpenghasilan lebih besar?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat berujung konflik dalam rumah tangga. Mari bahas di sini, Bunda.

Hukum suami tidak memberi nafkah ke istri yang bekerja

Dalam pandangan Islam maupun hukum positif di Indonesia, kewajiban memberi nafkah tetap berada di pundak suami meski istri bekerja. Besar kecilnya penghasilan istri tidak menghapus tanggung jawab tersebut.

Nafkah merupakan kewajiban mutlak yang melekat pada status suami sebagai kepala keluarga. Hal ini juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 ayat (4), yang menyebutkan bahwa suami bertanggung jawab atas kebutuhan hidup istri dan anak, mulai dari sandang, pangan, tempat tinggal, hingga biaya kesehatan dan pendidikan.

Senada dengan itu, Undang-Undang Perkawinan Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya. Mengutip buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum, meskipun istri memiliki penghasilan sendiri, baik lebih kecil maupun besar, kewajiban suami untuk menafkahi tetap tidak berubah.

Peran istri bekerja dalam rumah tangga

Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja di luar rumah. Selama pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan tetap menjaga peran serta martabatnya, aktivitas tersebut diperbolehkan. Bahkan penghasilan istri yang digunakan untuk membantu keluarga dapat bernilai ibadah.

Namun terdapat catatan penting dari para ulama. Jika istri bekerja dengan izin suami, maka hak nafkahnya tetap berlaku.

Sebaliknya, jika bekerja tanpa persetujuan suami, sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban nafkah bisa gugur karena istri dianggap tidak menjalankan kewajiban dalam rumah tangga secara penuh. Selain itu, izin yang diberikan suami tidak bersifat mutlak selamanya.

Suami memiliki hak untuk menarik izin tersebut jika terdapat alasan yang dibenarkan. Jika istri tetap bersikeras tanpa persetujuan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai nusyuz yang berimplikasi pada hilangnya hak nafkah.

Ketentuan nafkah dalam Al-Qur'an

Kewajiban memberi nafkah juga ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah At-Talaq ayat 7 yang menjelaskan bahwa setiap suami wajib memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Islam tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya, namun tetap menekankan adanya tanggung jawab tersebut.

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ 

Artinya:

"Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan."

Selain itu, dalam Surah An-Nisa ayat 34, disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam rumah tangga karena tanggung jawabnya dalam memberikan nafkah. Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa kewajiban tersebut tidak bergantung pada kondisi ekonomi istri.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya:

"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka mentaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."

Jika suami tidak mampu memberi nafkah

Dalam praktiknya, tidak semua suami berada dalam kondisi ekonomi yang stabil. Ada kalanya suami mengalami kesulitan finansial akibat kehilangan pekerjaan, sakit, atau kondisi lainnya.

Dalam situasi seperti ini, para ulama memiliki perbedaan pandangan. Sebagian ulama berpendapat bahwa nafkah yang tidak terpenuhi tetap menjadi utang suami yang harus dibayar ketika ia mampu.

Sementara itu, pandangan lain menyebutkan bahwa istri dapat memilih untuk tetap bertahan atau mengajukan perpisahan jika kondisi tersebut berlarut-larut. Dengan kata lain, ketidakmampuan suami tidak serta-merta menghapus kewajiban nafkah, tapi dapat memengaruhi konsekuensi hukum dan pilihan yang dimiliki oleh istri.

Hak istri jika nafkah tidak terpenuhi

Jika suami dengan sengaja tidak memberikan nafkah padahal mampu, maka istri memiliki hak untuk menuntut. Dalam hukum Indonesia, hal ini dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan, baik terkait nafkah yang belum dibayarkan maupun sebagai alasan perceraian.

Kewajiban tersebut bisa gugur dalam kondisi tertentu, seperti ketika istri secara sukarela membebaskan suami dari kewajiban nafkah atau di kala istri berada dalam kondisi nusyuz.

Jadi, perubahan peran dalam rumah tangga modern tidak mengubah prinsip dasar dalam Islam dan hukum negara terkait kewajiban nafkah. Suami tetap memiliki tanggung jawab utama untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak, terlepas apakah istri bekerja atau memiliki penghasilan lebih besar.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online