Jokowi soal Permintaan JK: Mestinya yang Menuduh Membuktikan

2 hours ago 3

MANTAN Presiden Joko Widodo menanggapi permintaan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla agar menunjukan ijazah asli untuk mengakhiri polemik. Jokowi menilai hal itu semestinya dilakukan oleh pihak yang menuduhnya.

Jokowi menyebut secara proses hukum logika pembuktian tidak boleh dibalik. Menurutnya, pihak yang menuduh yang seharusnya membuktikan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Mestinya yang menuduh yang membuktikan. Bukan saya disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh lalu yang dituduh diminta menunjukkan bukti, itu kebalik-balik,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat, 10 April 2026.

Ihwal adanya tokoh besar di balik isu ijazah yang dulu sempat disinggung, Jokowi mengatakan tidak mau berspekulasi. 

"Saya tidak mau berspekulasi mengenai nama, karena itu perlu bukti-bukti, fakta-fakta hukum. Juga sama, serahkan semuanya pada proses hukum yang ada," ucap dia.

Sebelumnya, Jusuf Kalla merespons isu ijazah palsu Jokowi. Pria yang karib disapa JK itu menilai tuduhan ijazah palsu milik Joko Widodo merupakan persoalan yang sederhana. Hal ini bisa cepat diselesaikan dengan Jokowi menunjukkan ijazah asli miliknya ke publik. 

“Saya yakin Pak Jokowi punya ijazah asli. Kita setop, lah, ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya yang asli,” kata JK di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Persoalan ijazah palsu Jokowi belakangan menyeret JK. Ia melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas tuduhan fitnah karena mengatakan dirinya memberikan Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dengan serangan soal ijazah terhadap Jokowi. Namun pengacara Rismon, Jahmada Girsang membantah bahwa kliennya membuat pernyataan seperti yang dipersoalkan JK.

Terhadap langkah Jusuf Kalla yang melaporkan Rismon ke Bareskrim, Jokowi menilai itu bagus karena penyelesaian melalui jalur hukum merupakan mekanisme yang semestinya ditempuh dalam menghadapi polemik semacam itu. 

“Saya tidak ingin berspekulasi, serahkan semuanya pada proses hukum yang ada,” ucapnya. 

Rismon Sianipar dan Roy Suryo telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong soal ijazah Jokowi.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online