Usul War Tiket Haji Belum Didiskusikan dengan DPR

3 hours ago 3

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko mengaku belum pernah mendengar Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan rencana sistem perebutan atau war tiket untuk pemberangkatan haji.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan usulan ini sebagai salah satu opsi untuk mengatasi persoalan masa tunggu haji yang membutuhkan waktu hingga puluhan tahun. “Rencana pemerintah belum disampaikan ke DPR,” kata Singgih saat dihubungi pada Jumat, 10 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Singgih, sistem war tiket justru bisa menambah panjang daftar antrean haji lantaran kuota tiap negara akan tetap sama namun pemburunya bertambah. Dia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana ini sebelum benar-benar ditindaklanjuti. “Kita harus hati-hati menyikapi masalah ini. Harus dikaji secara matang,” kata Singgih.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Golkar Atalia Praratya. Dia menilai pemerintah perlu hati-hati dalam melontarkan wacana karena setiap gagasan yang disampaikan pejabat akan direspons publik sebagai sebuah arah kebijakan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian, terutama terkait penyelenggaraan ibadah haji yang sangat sensitif,” tutur dia.

Dengan kondisi antrean haji yang sudah panjang hingga bertahun-tahun, kata dia, tentu sistem yang mengedepankan kecepatan seperti war tiket belum dapat menjawab persoalan utama. Ia mendorong pemerintah merumuskan solusi yang memprioritaskan keadilan dan kepastian bagi calon jemaah yang sudah menunggu lebih dari 20 tahun terlebih dulu.

Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai berlaku di Indonesia pada 2008. Sistem ini diterapkan karena minat masyarakat untuk haji sangat tinggi sehingga melampaui kuota tahunan yang diberikan oleh Arab Saudi.

Adapun antrean haji di berbagai daerah di Indonesia beragam. Mulai dari belasan hingga paling lama 47 tahun. Namun, mulai tahun ini pemerintah menyamaratakan masa tunggu haji untuk semua daerah menjadi 26 tahun. 

Wacana menghapus sistem antrean dan menerapkan war tiket ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji merevolusi penyelenggaraan haji. Dalam rapat kerja bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada Rabu, 8 April 2026,

Prabowo mengatakan keinginannya untuk meringkas masa tunggu haji yang selama ini menjadi masalah utama bagi umat Islam di Indonesia. "Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi," kata Prabowo. 

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan salah satu gagasan yang muncul adalah dengan menghapus sistem masa tunggu atau waiting list dan beralih menggunakan mekanisme war tiket atau pendaftaran langsung. Irfan mengatakan sistem tersebut pernah diterapkan di Indonesia sebelum akhirnya dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pada masa lalu, Irfan menjelaskan, sistem yang berlaku adalah pendaftaran langsung atau war tiket. Pemerintah ketika itu akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan kuota yang tersedia, lalu membuka pendaftaran dalam periode tertentu. Siapa pun yang memiliki kemampuan secara finansial dan fisik yang baik bisa langsung mendaftar.

Jemaah yang berangkat adalah yang lebih dulu berhasil melunasi biaya haji dan mengamankan tiket. “Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam 'war tiket',” kata Irfan saat membuka Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Haji Ibadah Haji 1447 Hijriah di Tangerang, Banten, sebagaimana diunggah di akun Youtube Kementerian Haji pada Rabu, 8 April 2026.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini  
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online