SEBANYAK enam siswa sekolah dasar dari SD Negeri 19 Rabangodu Utara, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, dipastikan tak dapat ikut tes kemampuan akademik (TKA). Hal itu disebabkan enam murid tersebut tak masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Toni Toharudin mengatakan, semua murid yang tak terdata memang tidak bisa mengikuti TKA. “Harus registrasi dalam waktu yang kami tentukan. Kalau tidak mendaftar, mohon maaf tidak bisa (ikut TKA),” kata Toni saat dihubungi Selasa, 7 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Orang tua dari enam siswa tersebut protes ke pihak sekolah dinas pendidikan setempat. Mereka menyayangkan keteledoran dari pihak sekolah yang tak memasukkan data anak mereka ke dapodik. Akibatnya, enam dari siswa itu tak bisa mengikuti TKA.
Menurut Toni, meski ada kesalahan dari operator sekolah, perbaikan data secara terpisah di luar waktu yang sudah ditentukan tak bisa dilakukan. “Kita sudah siapkan rentang waktu pendaftaran yang lama. Perlakuan ini berlaku untuk semua sekolah di seluruh tanah air,” ujar Toni.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima Mahfud mengatakan pihaknya sudah menerima aduan dari orang tua murid. “Orang tua mereka datang mengadu ke kami untuk mencarikan solusi agar anaknya bisa ikut TKA,” kata dia seperti dikutip dari Detik.com.
Mahfud menyesalkan kelalaian seperti ini harus terjadi. Menurut dia, persoalan administratif semestinya tak terjadi karena akan berdampak secara langsung terhadap akademik siswa. “Sangat saya sesalkan. Hal ini sangat merugikan para siswa,” ujarnya. Dia berjanji akan mencarikan solusi yang tepat untuk menyikapi kejadian ini.
.png)















































