KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Umat Beragama guna menjamin keadilan dan kebebasan berekspresi bagi seluruh pemegang keyakinan di Indonesia.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, instansinya telah membuka pembicaraan dengan Kementerian Agama berkaitan dengan usul ini. Namun, ia tak menjelaskan rinci kapan pembicaraan tersebut dilakukan.
"Hanya Menteri Agama sampaikan tidak bisa, kalau mau RUU Perlindungan Umat," kata Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, Selasa, 7 April 2026.
Mendengar jawaban tersebut, Pigai bercerita, dirinya kembali melontarkan pertanyaan. Ia menyebut jika yang diakomodasi adalah RUU Perlindungan Umat Beragama, maka pemerintah hanya dapat memberikan perlindungan kepada agama yang diakui saja.
Ia mengingatkan, jika Indonesia memiliki kelompok pemegang keyakinan lokal, misalnya Sunda Wiwitan yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Namun, dia melanjutkan, usulan ini masih berada pada fase perdebatan. Apalagi, paradigma yang dipedomani Indonesia juga masih berfokus pada upaya perlindungan, bukan kebebasan.
"Tetapi, siapa tahu 2027 atau 2028 bisa ketemu titiknya," ujar Pigai.
Adapun, usul pembentukkan RUU Kebebasan Umat Beragama ini disampaikan Pigai dalam menanggapi laporan masih banyaknya kasus intoleran dan kekerasan berbasis agama yang terjadi di Indonesia.
Teranyar, kasus intoleransi terjadi pada Jumat pekan lalu. Rumah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten disegel usai jemaat menjalankan ibadah Jumat Agung.
Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tangerang menempel kertas sebagai penanda penyegelan dan memotong papan nama yayasan rumah doa itu.
Mereka menggunakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 sebagai alasan penyegelan. Perda ketertiban umum itu mengatur persetujuan bangunan gedung atau PBG untuk tempat ibadah.
.png)
















































