Ketua Komisi II DPR: Administrasi Kependudukan RI Tertinggal 20 Tahun dari Malaysia

4 hours ago 2

KETUA Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membandingkan sistem administrasi kependudukan Indonesia yang dinilai tertinggal jauh dari Malaysia. Menurut Rifqi, Malaysia telah lebih dulu menerapkan sistem administrasi yang efisien seperti nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN).

SIN adalah konsep di mana nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga dijadikan sebagai satu-satunya nomor identitas yang berlaku untuk mengakses semua urusan administrasi dan pelayanan publik. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Rifqi, Malaysia, yang merdeka 10 tahun setelah Indonesia, justru telah lebih dulu memberlakukan sistem SIN untuk semua pelayanan publik mereka. Pernyataan ini disampaikan Rifqi saat membuka rapat kerja bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto pada Senin, 20 April 2026. 

“Kenapa saya gambarkan Malaysia ini kan dekat sama kita dan negaranya 10 tahun merdeka belakangan daripada kita,” kata Rifqi di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta. 

Rifqi lantas menceritakan pengalamannya saat merantau di Malaysia pada 2007 hingga 2009. Saat itu, kata dia, masyarakat Malaysia cukup menggunakan nomor kartu identitas (id number) untuk mengurus berbagai keperluan. Misalnya, untuk bertransaksi seperti tukar tambah mobil, warga hanya diminta menyebutkan id number mereka. 

Nomor tersebut kemudian akan diverifikasi dengan sidik jari untuk mengetahui identitas, riwayat kepatuhan pajak, hingga kemampuan finansial dan kondisi ekonomi mereka. “Saya waktu itu jujur, menganggap itu sesuatu yang mewah dan istimewa. Nah, 20 tahun berikutnya kita masih seperti ini, mungkin mereka sudah beranjak jauh lebih maju,” kata Rifqi. 

Politikus Partai NasDem itu kemudian meminta pemerintah segera melakukan percepatan agar bisa menerapkan sistem data tunggal sebagaimana yang telah dilakukan Malaysia. Nantinya, diharapkan semua pelayanan publik bisa diakses hanya dengan menggunakan SIN, termasuk ketika hendak mengurus pembayaran pajak dan lain sebagainya. 

“Jadi harusnya dompet kita sudah tidak perlu lagi berisi kartu-kartu. Bahkan KTP pun tidak perlu bawa,” kata Rifqi. “Tinggal cek NIC kita, maka akan muncul semua nomor pajak, sertifikat tanahnya di mana saja, dan lain sebagainya,” tuturnya. 

Di samping itu, dalam rapat tersebut Rifqi juga menyampaikan bahwa komisinya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Namun, proses legislasi formal masih menunggu tahapan yang berlaku, termasuk balasan surat dari Pimpinan DPR kepada Presiden mengenai penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU Administrasi Kependudukan.

“Karena itu, sambil menunggu surat Presiden dan menghormati proses formal, rapat hari ini diagendakan untuk membahas urgensi revisi UU Adminduk sebagai upaya memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia,” kata dia. 

Saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Administrasi Kependudukan untuk modernisasi sistem dan pelindungan data warga. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi penguatan keamanan data, mendorong verifikasi digital dengan menggunakan dokumen kependudukan digital, penerapan Single Identity Number (SIN) dan penyederhanaan pengurusan dokumen seperti akta kelahiran, kematian, dan perkawinan. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online