HIMAHI Kritik Keputusan UPNVJ Soal Kasus Kekerasan Seksual

3 hours ago 4

ANGGOTA Dewan Formatur Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (DF HIMAHI) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Tammam Rabbani mengkritik surat keputusan rektor UPNVJ terhadap terduga pelaku kekerasan seksual bernama Zaki Ulumuddin Rahakbau.

Rektor UPNVJ menerima pengajuan pengunduran diri pelaku sebagai mahasiswa UPNVJ untuk pindah ke kampus lain. Menurut Tammam, rektor harusnya memberikan sanksi berat berupa penghentian studi atau Drop out (DO) akibat dugaan kekerasan seksual. "Harusnya DO. Karena tidak adil bagi korban," kata dia saat dihubungi, Senin, 20 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam Surat Keputusan Rektor UPNVJ Nomor 45/UN61/HK.03.01/2026, pelaku mengajukan pengunduran diri sebagai mahasiswa untuk pindah ke kampus lain. Rektor menyetujui pengajuan diri itu. Surat Keputusan itu diteken Wakil Rektor Bidang Akademik, Henry Binsar H. Sitorus pada 9 Maret 2026.

Tammam mengatakan, surat keputusan Rektor itu tidak menjelaskan bahwa Zaki merupakan terduga pelaku kekerasan seksual. Menurut dia, ketidakadilan keputusan itu berdampak bagi penanganan korban kekerasan seksual ke depan. Dia khawatir, penanganan kasus seksual ke depan, akan berakhir seperti kasus ini. "Pasti akan ada zaki-zaki setelahnya yang enggak tahu diri," ujar Tammam. 

Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika pelaku diduga menyebarkan sejumlah foto mahasiswi UPNVJ dan siswa Sekolah Menengah Atas di media sosial X. Foto itu disebarkan melalui akun x @mencariyangenak pada November 2025. "Difoto-foto tanpa si korban itu sadar. Terus dia unggah ke media sosial X dengan caption-caption yang tidak senonoh atau menseksualisasi foto-foto tersebut," kata dia. 

Foto itu terbongkar ketika korban mengadu ke HIMAHI. Dari laporan itu, diketahui ada lebih dari lima korban. Pada Desember 2025, korban kemudian mempublikasikan kekerasan seksual yang dialaminya ke media sosial. HIMAHI yang sedang dalam masa transisi pergantian kepengurusan kemudian membentuk DF HIMAHI. "Pembentukan itu untuk mengawal kasus ini segera diproses," kata dia. 

Pada 22 Desember 2025, DF HIMAHI mengumpulkan korban, saksi, dan pelaku. Dalam forum itu, disampaikan bukti-bukti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Korban dan saksi meyakini pelaku merupakan pemilik akun @mencariyangenak. Buktinya, akun itu hanya mengikuti enam orang, dan salah satu di antaranya merupakan pelaku. 

Bukti lain, salah satu foto berasal dari kegiatan ospek angkatan atau ospek program studi. Foto tersebut tidak dapat diakses oleh mahasiswa di luar UPNVJ. "Melainkan hanya oleh panitia ospek prodi dan sebagian kecil mahasiswa HI angkatan yang mengikuti ospek," kata dia. 

Bukti selanjutnya, kata dia, keterangan saksi yang mengaku pernah berbicara dengan korban. Ketika itu, pelaku merekam percakapan tersebut menggunakan kamera yang disimpan di dalam kantongnya. "Korban pun masih mengingat dengan jelas peristiwa yang terekam dalam video tersebut, termasuk siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian," kata dia. 

Setelah bukti itu disampaikan, pelaku sempat menolak tudingan itu. Namun, pada akhirnya, pelaku mengakui kesalahan. DF kemudian melaporkan ini kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UPNVJ. Namun, Tammam mengaku tidak mengetahui detail pemeriksaan yang dilakukan satgas. Belakangan, Tammam menyayangkan keputusan kampus yang menerima pengajuan pengunduran diri pelaku. 

Dikutip keterangan resmi BEM UPNVJ, pada 6 Maret 2026, pelaku mengajukan penghentian studi tetap atas permintaan sendiri. Penghentian ini tertuang dalam surat dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik kepada Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Nomor 264/UN61/FISIP/2026 perihal penerbitan permohonan pengunduran diri mahasiswa.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Nomor 45/UN61/HK.03.01/2026 tentang Penghentian Studi Tetap Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Program Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik atas nama Zaki Ulumuddin Rahakbau. Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 9 Maret 2026 dan berlaku mulai semester genap tahun akademik 2025/2026.

Tempo sudah mencoba menghubungi Rektor UPNVJ Anter Venus dan Ketua Satgas PPKPT UPNVJ Rosalia Dika Agustanti. Namun, keduanya belum merespons. Dalam salinan Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Nomor 45/UN61/HK.03.01/2026, dijelaskan pelaku mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Kampus kemudian menyetujui pengunduran diri pelaku.

Dengan adanya putusan itu, pelaku tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik dari UPNVJ. "Dan Kartu Mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku," tulis putusan itu. Namun, surat itu tidak menjelaskan alasan permintaan itu karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual. 

Pilihan Editor:  Cara Mahasiswa Mengadili Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online