Komisi I DPR Bahas RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional

4 hours ago 2

KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat internal untuk membahas peluang revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Sejumlah anggota Komisi I DPR tampak berdatangan ke ruang rapat komisi yang membidangi urusan pertahanan itu pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Di antaranya yang tampak hadir Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin, hingga Wakil Ketua Komisi I Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Dave mengatakan rapat ini telah diagendakan sebelumnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, rapat itu bertujuan untuk mempelajari usulan revisi UU PSDN. Namun, dia mengaku belum mengetahui apa substansi perubahan yang akan diakomodasi oleh Undang-Undang yang disahkan pada 2019 silam itu. “Masih rapat internal. Masih belum membahas substansi. Kami masih mau bahas, hal apa saja yang mau diubah,” kata politikus Partai Golkar itu saat ditemui di Gedung DPR, Senin.

Dave mengklaim ia tidak mengetahui siapa yang mengusulkan gagasan revisi UU PSDN, apakah itu oleh pemerintah atau DPR. “Kami mau dalami dulu sebelum bisa buat keputusan untuk mengagendakan,” ucap dia.

Ditemui terpisah, Tubagus Hasanudin membenarkan hendak menghadiri pertemuan tentang pembahasan UU PSDN. Namun ia mengklaim tidak mengetahui agenda yang akan dibahas dalam rapat itu. “Ini hendak saya tanyakan (tujuan rapatnya)” kata dia.

Pengesahan RUU PSDN oleh DPR dan pemerintah pada 26 September 2019 diwarnai protes oleh koalisi masyarakat sipil. Pada 2020 silam, Komnas HAM menyoroti minimnya pelibatan partisipasi publik dalam pembahasan UU PSDN yang menggabungkan beberapa RUU tentang Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara dan RUU Komponen Pendukung Pertahanan Negara.

Imparsial mengkritik pasal-pasal yang mengatur mobilisasi sumber daya alam, yang dinilai tak berasas sukarela. Wakil Direktur Imparsial saat itu, Gufron Mabruri, menyatakan bahwa meski pendaftaran komponen cadangan oleh warga negara bersifat sukarela, tetapi hal yang sama tidak diberlakukan kepada komponen cadangan di luar manusia yang berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Sumber-sumber daya ini menurut mereka juga memerlukan perlindungan. Kerangka pengaturan komponen cadangan untuk sumber-sumber daya tersebut, juga seharusnya berdasarkan pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pada Pasal 77 UU ini, kata Ghufron, juga memuat peraturan yang mengancam pemilik sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana, yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan. Ancamannya adalah bagi yang menolak menyerahkannya pada negara dapat dihukum pidana selama empat tahun.

Fikri Arigi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: RUU PSDN Diketok, Imparsial Kritik Mobilisasi Sumber Daya Alam

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online