KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui ihwal adanya gugatan yang dilayangkan terhadap penyelenggaraan lomba cerdas cermat (LCC) empat pilar di Kalimantan Barat.
Menurut dia, belum ada informasi yang diperoleh MPR soal informasi gugatan tersebut. Sehingga lembaganya belum dapat memberikan pernyataan spesifik, termasuk tindaklanjut dari gugatan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Nanti kami lihat gugatannya apa, yang digugat apa, dan apa pokok permasalahannya," kata Muzani di Gedung Nusantara III, Senayan, Rabu, 13 Mei 2026.
Sedangkan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah juga mengaku baru mengetahui ihwal adanya gugatan yang dilayangkan imbas polemik penyelenggaraan LCC empat pilar MPR di Kalimantan Barat. "Kami baru terinformasi. Jadi, nanti dipelajari dulu," ujar Siti.
Namun, dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari dewan juri yang bertugas pada LCC empat pilar di Kalimantan Barat, disebutkan jika polemik terjadi lantaran kendala teknis. "Mungkin kendala teknis sound dan lainnya, itu akan kami evaluasi," katanya.
Adapun gugatan terhadap penyelenggaraan LCC empat pilar MPR di Kalimantan Barat dilayangkan oleh seorang advokat sekaligus dosen bernama David Tobing.
Gugatan itu, kata David, telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi JKT.PST-12052026HYC bertarikh 12 Mei 2026. Tergugat dalam gugatan itu antara lain, MPR, tim juri, hingga pemandu acara.
David menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membenarkan tindakan yang keliru di depan publik dalam kompetisi yang berlangsung pada 9 Mei 2026 tersebut
"Hakim diminta memerintahkan MPR memberhentikan dua juri dari kepegawaian MPR dan menghukum para juri serta pemandu acara untuk meminta maaf di depan seluruh siswa dan guru SMAN 1 Pontianak," katanya saat dimintai konfirmasi pada Rabu.
Polemik LCC empat pilar di Kalimantan Barat bermula saat tiga peserta final, yaitu SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau berebut menjawab pertanyaan 'DPR dalam memilih anggota BPK wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?'.
Regu C SMAN 1 Pontianak menjawab pertama kali dengan mengatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Dewan juri bernama Dyastasita menilai jawaban itu kurang tepat sehingga memberikan nilai minus 5. Dyastasita merupakan Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR.
Pertanyaan yang sama kemudian dilempar kembali ke forum, dan Regu B, yakni SMAN 1 Sambas mengambil kesempatan dengan menjawab bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Dewan juri memutuskan jawaban itu benar dan menganugerahi SMAN 1 Sambas 10 poin. Hal ini kemudian diprotes oleh peserta dari SMAN 1 Pontianak yang lebih dulu memberikan jawaban yang sama.
Namun dewan juri beralasan SMAN 1 Pontianak tidak menyebutkan kata “pertimbangan DPD”. Alasan tersebut dibantah oleh peserta regu C.
Annisa Febiola dan Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Mengapa Ribuan Dapur MBG Beroperasi tanpa Sertifikat
.png)














































