4 Pejabat KPU Dilaporkan Soal Perjalanan Naik Helikopter

8 hours ago 7

KOALISI Masyarakat Sipil melaporkan empat pejabat penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas Januari 2024. Laporan disampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Koalisi menilai penggunaan helikopter tersebut tidak memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas anggaran negara. Mereka menduga perjalanan dinas itu menyebabkan pemborosan keuangan negara.

“Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas,” kata pegiat pemilu, Hadar Nafis Gumay, dalam siaran pers koalisi sipil pada Kamis, 14 Mei 2026. 

Selain Hadar Nafis sebagai individu, para pelapor terdiri dari peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono; peneliti Trend Asia, Zakki Amali; serta Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui kuasa hukum, Rizki Agus Saputra; Hamis Souwakil; dan Jumhadi.

Dalam laporan tersebut, empat pihak yang diadukan yakni anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Parsadaan Harahap; anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Syapi’i; Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno; dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian.

Koalisi menyoroti penggunaan helikopter bernomor registrasi PK-WSD untuk perjalanan menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024. Perjalanan itu dilakukan dalam rangka pelantikan 1.463 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Menurut koalisi, lokasi tujuan tidak tergolong daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Jarak dari Jakarta ke Cidaun sekitar 239 kilometer dan dapat ditempuh melalui jalur darat dalam waktu sekitar lima jam.

Koalisi menyebut penggunaan moda transportasi udara itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas dalam negeri. Aturan mewajibkan perjalanan dinas dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. 

Dalam laporannya, koalisi juga menyoroti besarnya biaya perjalanan. Penggunaan helikopter disebut menghabiskan anggaran Rp 198,9 juta yang disewa dari PT Whitesky Aviation.

Padahal, berdasarkan estimasi biaya sewa helikopter Bell 505 Jet Ranger X, biaya penerbangan selama 2 jam 14 menit diperkirakan sekitar US$ 3.127 atau setara Rp 49,5 juta. “Negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat,” kata dia. 

Koalisi juga mempersoalkan tidak terbukanya informasi mengenai rencana pengadaan maupun realisasi penggunaan helikopter tersebut kepada publik. Mereka menilai kondisi itu memperkuat dugaan pelanggaran etika terkait integritas dan kepatutan penggunaan anggaran negara.

Atas dasar itu, para pelapor meminta DKPP menerima seluruh pengaduan, menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik berat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh teradu. Tempo masih berupaya untuk meminta tanggapan dari para terlapor. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online