Respons Pramono Anung Soal DKI Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

3 hours ago 3

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pramono menyambut baik putusan itu. Ia mengatakan langkah administratif yang selama ini dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejalan dengan putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

"Maka, kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," kata Pramono dalam keterangannya di Jakarta, 13 Mei 2026.

Menurut Pramono, selama belum ada payung hukum berupa keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota, Jakarta masih akan tetap menjadi ibu kota Indonesia. "Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujarnya.

Pramono juga menegaskan tidak akan ada perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan Pemprov DKI pascaputusan MK tersebut. Karena Pemprov DKI memang tetap memposisikan diri sebagai pusat pemerintahan nasional.

"Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu," kata Pramono.

Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menghormati seluruh proses putusan konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Tanah Air.

Juru bicara OIKN Troy Pantouw mengatakan putusan Mahkamah pada perkara gugatan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tak menjadi persoalan. "Kami tidak ada masalah," kata Troy saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut dia, putusan Mahkamah itu justru mempertegas pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden sebagaimana amanat undang-undang.

Troy menambahkan, putusan Mahkamah juga tak berdampak pada progres pembangunan di IKN. Sebab, pembangunan terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada 12 Mei 2026, Mahkamah menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Dalam pertimbangannya, Mahkamah membaca secara saksama dalil pemohon beserta alat bukti yang diajukan dalam pengujian materi Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Menurut Mahkamah, Nusantara secara legal dan politik memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.

Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan, maka ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta.

Hakim konstitusi Adies Kadir menilai, dalil pemohon ihwal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status ibu kota negara harus dimaknai dan dibaca dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024, Adies mengatakan, disebutkan jika ketentuan UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara oleh presiden.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Mengapa Ribuan Dapur MBG Beroperasi tanpa Sertifikat

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online