DIREKTUR Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah memastikan registrasi SIM card atau nomor ponsel dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah diterapkan pada 1 Juli 2026. Konsumen bisa membeli SIM card di sejumlah gerai offline maupun toko daring.
"Jadi beli nomor di mana pun bisa bisa di gerai atau web based (operator seluler)," kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta dipantau YouTube Komdigi pada Jumat, 29 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setelah mendapatkan SIM card, konsumen bisa melakukan aktivasi kartu melalui aplikasi operator seluler. Konsumen kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (KTP). "Kemudian (operator seluler) itu beda-beda. Ada yang pakai kode PUK (Personal Unlocking Key atau Personal Unblocking Key), ada yang pakai, ada nomor yang situ. Setelah itu keluar OTP (One-Time Password)," ujar dia.
Kemudian, konsumen akan diminta melakukan pengenalan wajah. Data wajah itu lalu diverifikasi oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila akurasi wajah 96 persen dengan identitas NIK maka verifikasi selesai. "Kemudian keluar notifikasi, verifikasi usai, " kata Edwin.
Dia mengklaim proses registrasi rata-rata kurang dari 1 menit. Proses ini berdasarkan uji coba yang dilakukan Komdigi. "Saya melihat ratusan proses di mana, mulai dari Jakarta, Jawa, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera, Sumatera Barat, Aceh, Kalimantan. Yogyakarta itu proses yang terkurang dari satu menit," kata dia.
Edwin mengatakan selama uji coba sudah ada sekitar 1,6 sampai 1,7 juta pengguna yang menggunakan teknologi ini. Dia mengklaim kebijakan ini sudah layak diterapkan berdasarkan uji coba sejak Januari 2026.
Selama uji coba, ada tiga operatar seluler yang sudah menerapkan kebijakan ini, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Kewajiban pengenalan wajah sudah diterapkan di gerai mereka. "Sementara yang belum ada gerainya masih melakukan dengan secara manual," ujar dia.
Dalam uji coba ini, pemerintah membuka keluhan dan pengalaman dari konsumen. Berdasarkan itu, dia mengklaim proses registrasi lebih cepat ketimbang menggunakan NIK dan KK.
"Proses registrasi dengan pengenalan wajah tidak jauh berbeda dengan registrasi sebelumnya. Rata-rata konsumen menyelesaikan proses registrasi di bawah satu menit," kata dia.
Dia mengatakan sistem ini juga mampu mengecek NIK dan KK milik konsumen yang digunakan secara ilegal oleh nomor lain di operator seluler. Bila ditemukan penyalahgunaan, konsumen bisa meminta untuk menonaktifkannya.
Selain registrasi biometrik, pemerintah meminta seluruh operator seluler menghadirkan sistem perlindungan antiscam. Permintaan ini untuk mencegah penipuan digital di Indonesia. Namun, kata dia, operator seluler telah memiliki sistem anti penipuan.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), nilai kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp 9,5 triliun. Selain kerugian, IASC menerima lebih dari 548 ribu laporan.
“Semua operator seluler sekarang sudah memiliki perangkat anti-scam. Ini bagian dari business responsibility operator seluler untuk melindungi konsumennya,” ujar Edwin.
Dia menambahkan tiga operator seluler juga diminta menyiapkan mekanisme voluntary registration bagi nomor-nomor yang sudah lama aktif. Konsumen dapat memperbarui dan memverifikasi data mereka. Menurut dia, penggunaan biometrik sebagai instrumen pelindungan. Langkah ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa negara dibentuk untuk melindungi warga negara sebelum mewujudkan kesejahteraan umum.
.png)

















































