KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi SIM card atau nomor ponsel dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah diterapkan pada 1 Juli 2026. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengklaim kebijakan ini sudah layak diterapkan berdasarkan uji coba sejak Januari 2026.
"Saya keliling Jawa, Sumatera, juga ke Kalimantan. Saya belum sampai Papua sih. Untuk mengecek apakah sistem ini sudah mulai bisa digunakan di Indonesia. Alhamdulillah sudah siap," kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta dipantau YouTube Komdigi pada Jumat, 29 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selama ini, sistem registrasi lama hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi dia, sistem ini sudah tidak lagi cukup aman. Banyak kasus penyalahgunaan data kependudukan untuk aktivasi kartu SIM ilegal.
Selama uji coba, ada tiga operatar seluler yang sudah menerapkan kebijakan ini, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Kewajiban pengenalan wajah sudah diterapkan di gerai mereka. "Sementara yang belum ada gerainya masih melakukan dengan secara manual," ujar dia.
Dalam uji coba ini, pemerintah membuka keluhan dan pengalaman dari konsumen. Berdasarkan itu, dia mengklaim proses registrasi lebih cepat ketimbang menggunakan NIK dan KK.
"Proses registrasi dengan pengenalan wajah tidak jauh berbeda dengan registrasi sebelumnya. Rata-rata konsumen menyelesaikan proses registrasi di bawah satu menit," kata Edwin.
Edwin mengatakan sistem ini juga mampu mengecek NIK dan KK milik konsumen yang digunakan secara ilegal oleh nomor lain di operator seluler. Bila ditemukan penyalahgunaan, konsumen bisa meminta untuk menonaktifkannya.
Selain registrasi biometrik, pemerintah meminta seluruh operator seluler menghadirkan sistem perlindungan antiscam. Permintaan ini untuk mencegah penipuan digital di Indonesia. Namun, kata dia, operator seluler telah memiliki sistem antipenipuan.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), nilai kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp 9,5 triliun. Selain kerugian, IASC menerima lebih dari 548 ribu laporan.
“Semua operator seluler sekarang sudah memiliki perangkat anti-scam. Ini bagian dari business responsibility operator seluler untuk melindungi konsumennya,” ujar Edwin.
Dia menambahkan tiga operator seluler juga diminta menyiapkan mekanisme voluntary registration bagi nomor-nomor yang sudah lama aktif. Konsumen dapat memperbarui dan memverifikasi data mereka. Menurut dia, penggunaan biometrik sebagai instrumen pelindungan. Langkah ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa negara dibentuk untuk melindungi warga negara sebelum mewujudkan kesejahteraan umum.
.png)

















































