INFO NASIONAL - Kasus Amsal Christy Sitepu, akhirnya berakhir dengan pembebasan. Komisi III DPR RI turut hadir dan memastikan setiap proses berjalal adil dan transparan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU, Komisi III DPR RI menetapkan sejumlah kesimpulan yang mengikat sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hukum. Komitmen ini menjadi bukti bahwa DPR RI terus hadir memperjuangkan keadilan, mengawal hukum, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Komisi III DPR RI meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu oleh jajaran Kejaksaan Negeri Karo. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel.
Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang tercatat dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Dalam forum yang sama, Komisi III DPR juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu dalam proses penanganan perkara. DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu,” ujarnya.
DPR RI juga meminta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain oleh oknum kejaksaan, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut. “Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” ujar Habiburokhman.
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini juga menyinggung adanya dugaan upaya membangun opini publik yang mengarah pada tudingan intervensi DPR terhadap proses hukum. Karena itu, dia menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dalam penegakan hukum.
Demi memperkuat pengawasan eksternal, Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut. “Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan,” ucap Politisi dapil DKI Jakarta I.
Dia pun menegaskan tentang prinsip hukum terkait putusan bebas. Apalagi, dalam semangat pembaruan hukum acara pidana, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” kata Habiburokhman. (*)
.png)
















































